Perkuat Hubungan Industrial, Freeport Teken PKB ke-24 dengan Serikat Pekerja
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan tambang tembaga dan emas, menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026–2028 bersama tiga serikat pekerja di Jakarta pada Jumat (10/4/2026) guna memperkuat hubungan industrial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan industri tambang.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menandatangani kesepakatan bersama Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yudha Noya, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Makmesser Kafiar, dan Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua Virgo Solossa. Langkah ini sebagai hasil perundingan intensif selama 18 hari sejak 23 Februari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menyaksikan prosesi tersebut dan menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting kolaborasi antara manajemen dan pekerja.
“Perjanjian kerja bersama ini menjadi momentum penting bagi dua komponen utama perusahaan, yaitu manajemen dan serikat pekerja/buruh sebagai perwakilan pekerja, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun agenda bersama,” kata Yassierli dikutip Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, kesepakatan ini menjadi semakin relevan karena tantangan industri ke depan tidak ringan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut mengawal proses perundingan melalui mediator hubungan industrial yang siap membantu jika terjadi kendala.
Baca Juga
Yassierli menyampaikan harapan agar kesepakatan ini membawa dampak positif bagi perusahaan dan masyarakat. Ia mengatakan, pemerintah bersyukur PKB telah ditandatangani dan mendoakan agar perusahaan terus maju serta kesejahteraan pekerja dan masyarakat Papua meningkat.
Tony Wenas dalam pidatonya mengapresiasi seluruh serikat pekerja yang telah melalui proses verifikasi, penyusunan tata tertib, hingga mencapai kesepakatan penuh. “PKB yang kita tandatangani saat ini adalah yang ke-24, jadi sudah 48 tahun kita ada PKB, mungkin salah satu yang terlama di Indonesia,” kata Tony.
Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah peningkatan kesejahteraan, antara lain kenaikan upah serta penyesuaian berbagai tunjangan, seperti akomodasi di luar fasilitas perusahaan, tunjangan pekerja tambang bawah tanah, pendidikan, hingga jaminan hari tua, dengan tetap menempatkan keselamatan kerja sebagai prioritas utama.
Proses perundingan PKB 2026–2028 melibatkan tim kedua belah pihak dengan komposisi seimbang. Tim perunding dari pihak pengusaha terdiri dari 8 orang, sementara perwakilan serikat pekerja berjumlah 9 orang. Selain itu, tim perumus pedoman hubungan industrial dari masing-masing pihak juga masing-masing berjumlah 9 orang.
PKB merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan kerja dan kepastian hak bagi pekerja, sekaligus mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Proses pembaruan ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif dan berlandaskan saling menghormati.
Baca Juga
Freeport Jadi Pendorong Ekonomi Papua, dari Royalti hingga Serapan Tenaga Kerja
Tony Wenas menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan daerah serta organisasi serikat pekerja tingkat nasional yang telah mendukung proses perundingan hingga tercapainya kesepakatan. Ia menegaskan bahwa bagi manajemen PTFI, serikat pekerja bukan sekadar mitra kerja, melainkan bagian dari keluarga besar perusahaan.
“Kesepakatan yang terjadi menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” kata Tony.
Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja Yudha Noya berharap implementasi PKB ini mampu menciptakan lingkungan kerja lebih aman dan nyaman bagi seluruh pekerja. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan keberhasilan dialog sosial yang sehat.
“Penandatanganan PKB–PHI PTFI ini bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen. Ini merupakan bukti nyata bahwa kemitraan dan musyawarah mufakat telah benar-benar terwujud,” kata Yudha.

