Indonesia-Korea Selatan Teken MoU Migas: Fokus Reutilisasi Anjungan Lepas Pantai
Poin Penting
|
SEOUL, Investortrust.id - Pemerintah Indonesia resmi memperkokoh hubungan bilateral dengan Republik Korea melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) on the Cooperation in the Field of Offshore Plant Service Industry.
Kesepakatan strategis ini berfokus pada pengembangan industri jasa instalasi di perairan yang menjadi tonggak penting dalam penguatan sektor energi nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea Hwang Jongwoo di Seoul Rabu (1/4/2026), sebagai bagian dari agenda kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Republik Korea pada 31 Maret hingga 1 April 2026.
Pertukaran dokumen kesepakatan tersebut berlangsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Blue House.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa poin krusial, di antaranya pengembangan teknologi jasa instalasi perairan, pembongkaran atau decommissioning anjungan lepas pantai yang sudah tidak beroperasi, serta upaya pemanfaatan kembali atau reutilization fasilitas migas tersebut. Hal ini diharapkan mampu membawa standar teknologi tinggi ke dalam proyek-proyek energi di Tanah Air.
Selain aspek teknis, kedua negara sepakat untuk mempererat komunikasi antara sektor publik dan swasta guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang migas.
Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa nota kesepahaman ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi kedua negara, terutama dalam transfer teknologi dan penguatan SDM. Menurutnya, langkah ini menjadi landasan kuat bagi Indonesia untuk mengelola aset-aset lepas pantai secara lebih efisien dan berkelanjutan setelah masa operasionalnya berakhir.
Baca Juga
Pemerintah Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Republik Korea via 10 MoU Senilai Rp173 Triliun
“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Menko Airlangga dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, kerja sama ini membuka pintu bagi pelaku usaha industri energi nasional, seperti Pertamina Group maupun sektor swasta, untuk terlibat aktif dalam implementasi MoU. Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai nantinya diarahkan untuk mendukung ketahanan energi masa depan. Menko Airlangga menjelaskan bahwa fasilitas pasca-operasional tersebut direncanakan untuk menjadi lokasi Terminal Penerima LNG serta lokasi Carbon Capture and Storage (CCS), yang merupakan teknologi penting dalam upaya pengurangan emisi karbon dunia.
MoU yang berlaku selama lima tahun ini memang tidak menciptakan kewajiban hukum internasional yang mengikat, namun memiliki nilai strategis yang sangat tinggi bagi kemitraan kedua negara. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen kuat dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan. Melalui kemitraan ini, posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global diharapkan semakin kokoh, sekaligus mempercepat transformasi teknologi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah perairan nasional.

