Skema Bantuan Bencana Sumatra, dari Uang Harian hingga Hunian Tetap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah menyiapkan skema bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra, mulai bantuan perorangan, perbaikan rumah, hingga pembangunan hunian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, skema bantuan tersebut terbagi ke dalam bantuan perorangan dan bantuan untuk kerusakan rumah.
“Ada dua macam, bantuan untuk kerusakan rumah dan untuk perorangan,” kata Tito seusai rapat koordinasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Untuk bantuan perorangan, pemerintah menyalurkan uang lauk pauk sebesar Rp 15.000 per orang per hari. Selain itu, masyarakat terdampak juga berhak menerima bantuan perabotan senilai Rp 3 juta serta bantuan stimulus ekonomi sebesar Rp 5 juta.
Tito menjelaskan, penentuan penerima bantuan stimulus ekonomi tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota. “Ini diserahkan kepada para bupati atau wali kota yang menentukan, apakah orang itu layak untuk mendapatkan bantuan stimulan,” ucapnya.
Menurut dia, bantuan ini juga dapat diberikan kepada warga yang rumahnya tidak mengalami kerusakan, tetapi kehilangan sumber penghidupan akibat bencana, seperti lahan sawah atau ladang yang terdampak banjir.
Sementara itu, untuk bantuan kerusakan rumah, pemerintah membaginya ke dalam tiga kategori, yakni rusak ringan, rusak sedang, serta rusak berat atau hilang. Rumah dengan kategori rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta, sedangkan rumah rusak sedang menerima Rp 30 juta.
Adapun rumah yang rusak berat atau hilang akibat banjir dan longsor akan mendapatkan penanganan khusus. Warga akan ditempatkan sementara di tenda, rumah keluarga, atau hunian sementara yang disiapkan pemerintah maupun pihak lain.
Bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang dan memilih tinggal sementara dengan menyewa rumah atau menumpang di rumah keluarga, pemerintah menyediakan dana tunggu hunian (DTH).
Selain itu, warga juga dapat memilih untuk tinggal di hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap (huntap).
Pemerintah daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini melakukan pendataan warga yang memilih skema DTH maupun huntara guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Baca Juga
Danantara Serahkan 600 Unit Huntara, Wika Percepat Pemulihan Aceh Tamiang
Dalam pembangunan hunian tetap, pemerintah menawarkan dua skema. Pertama, pembangunan rumah secara mandiri atau in situ di atas tanah milik warga, baik di lokasi semula maupun di lokasi lain yang dinilai aman, yang akan ditangani BNPB. Kedua, pembangunan hunian terpusat dalam satu kawasan yang menampung puluhan hingga ratusan unit rumah, yang dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dengan penyediaan lahan oleh pemerintah daerah dan BNPB.
Berdasarkan laporan pemerintah daerah, kata Tito, terdapat sekitar 60.000 rumah terdampak bencana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56.000 rumah telah terverifikasi oleh BPS dan siap diproses pencairan bantuannya. Sementara sekitar 5.000 rumah belum dapat diverifikasi karena belum memiliki klasifikasi kerusakan yang jelas.
Setelah proses verifikasi rampung, BNPB akan mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditransfer dan disalurkan ke pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing kabupaten dan kota.
Mendagri Tito menegaskan, proses pendataan dan verifikasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat agar bantuan dapat segera diterima masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan, batas waktu pendataan korban yang berhak menerima bantuan ditetapkan hingga Senin (2/2/2026).
Baca Juga
1.606 Unit Huntara di Aceh dan Tapsel Ditargetkan Tuntas Sebelum Ramadan
“Saya usulkan nanti juga ke Bapak Seskab, izin kalau boleh ada time table yang jelas, ketat sehingga nanti juga Bapak Presiden (Prabowo Subianto) bisa memonitor kapan waktunya,” tutur Ara, sapaan akrab Maruarar.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah korban bencana serta memastikan lokasi relokasi aman dari risiko bencana dan memiliki akses terhadap fasilitas pendukung. “Lokasi relokasi harus aman dari bencana dan ekosistemnya lengkap, mulai akses ke pasar, rumah sakit, sekolah anak-anak, hingga jalur logistik,” pungkas Ara.

