Kemendag Yakin Distribusi Lewat BUMN Pangan Bisa Tekan Harga Minyakita
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong harga Minyakita dapat kembali sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 15.700 per liter setelah aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025) diterapkan.
Pasalnya, pada regulasi terbaru tersebut, Kemendag mewajibkan 35% Domestic Market Obligation (DMO) disalurkan kepada Perum Bulog dan BUMN pangan. Dengan begitu, pendistribusian Minyakita dapat dilakukan secara merata, apalagi ke daerah Indonesia bagian Timur.
"Makanya kita mengubah peraturan menterinya . Semoga ini bisa membuat harga Minyakita sesuai dengan HET," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Iqbal Shoffan Shofwan di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Jika pendistribusian Minyakita dapat dilakukan secara merata dengan cepat, anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ini berharap dapat menurunkan harga minyak goreng rakyat di kawasan Indonesia Timur yang sudah menyentuh angka hingga Rp 20.000 per liter.
Baca Juga
35% Minyakita Wajib Disalurkan ke BUMN Pangan, Kemendag: Percepat Pemerataan Distribusi
"Nah kita menginginkan, kita punya barometer, barometer itu yang kita gunakan sebagai dasar komunikasi kita dengan Perung Bulog atau BUMN Pangan. Itu yang kita harapkan," terang Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan, Perum Bulog, BUMN pangan serta para distributor lainnya telah menyepakati pembagian porsi penyaluran Minyakita sebagaimana yang tertuang pada aturan tersebut.
"Kita sebelum menerbitkan peraturan ini kan ada public hearing. Mereka kita undang, mereka sudah kita sampaikan arah kebijakannya seperti apa, tidak ada kata tidak siap dari mereka yang kita dengarkan, di dokumentasi juga begitu kan, jadi kita anggap mereka siap," ungkapnya.

