Injourney Airports Akui Dampak Pemangkasan 'Airport Tax' Capai Rp 250 Miliar
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id — PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau Injourney Airports mengakui pemangkasan tarif airport tax berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) sebesar 50% berdampak pada potensi pendapatan perseroan.
Direktur Utama Injourney Airports, M Rizal Pahlevi mengungkap potensi kehilangan pendapatan akibat kebijakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 250 miliar. Meski demikian, katanya, perseroan tidak memandang kebijakan ini sebagai beban.
“Sekitar Rp 250 miliar untuk 50%, kami tidak ingin menghitung ini sebagai beban, kami ingin memberikan kepastian bahwa Angkasa Pura Indonesia memberikan kontribusi pasti, kontribusi konkret untuk kegiatan Nataru,” kata Rizal saat konferensi pers di kantornya, Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga
Resmikan Posko Angkutan Lebaran, InJourney Airports Prediksi 10,8 Juta Pemudik Naik Pesawat
Menurut Rizal, perseroan mengambil peran untuk mendukung penurunan atau dinamika harga tiket pesawat pada periode akhir tahun yang cenderung meningkat. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait.
“Artinya, kita tidak melulu hanya menghitung loss opportunity di revenue., tapi saatnya kita mengambil peran dengan arahan pak menteri perhubungan dan seluruh stakeholders yang ada, bahwa kami ingin memastikan kami ikut ambil peran untuk memberikan penurunan atau dinamika harga tiket yang cenderung terkesan di akhir tahun mahal,” tegas Rizal.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Injourney Airports Achmad Syahrir menegaskan, peran perseroan sebagai agen pembangunan tetap dijalankan melalui kebijakan tersebut. “Dalam konteks agent of development, kita tetap melakukan itu. Kenapa? Untuk menggerakkan ekonomi, agar bagaimana memperingan customer untuk bagaimana menjangkau lokasi kerjanya atau lokasi tujuannya dengan transportasi udara harga yang terjangkau,” ujar Achmad.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13—14%. Adapun penurunan tarif tersebut diatur melalui tiga regulasi utama, yakni Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50/2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (FuelSurcharge), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/2025 mengenai PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235/2025 tentang pengenaan tarif PNBP sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan.
Baca Juga
Injourney Airports Siap Operasikan Bandara IKN jika Berstatus Komersial pada 2026
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebutkan, penyesuaian tarif dilakukan melalui sejumlah komponen, antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6%, penurunan fuel surcharge pesawat jet sebesar 2%, propeller sebesar 20%, potongan 50% untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), serta pengurangan biaya layanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50% (PJP4U)
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan tahun baru,” kata Dudy beberapa waktu lalu.

