Pelaku Usaha Minta Pemerintah Kaji Kenaikan DMO karena Harga Stagnan Sejak 2018
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang juga direktur eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai pemerintah mesti mengkaji ulang terkait rencana menaikkan kewajiban domestic market obligation (DMO) batu bara dalam negeri hingga lebih 25% dari total produksi.
Hendra menilai terdapat banyak faktor yang harus dijadikan pertimbangan. Salah satunya terkait harga batu bara DMO, yang disebutnya sudah bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan atau penyesuaian.
“Itu (menaikkan persentase DMO) pertama kan harus dikaji dulu. Kajinya menyeluruh karena meskipun capaian DMO kemarin melebihi 25%, tapi kan sebenarnya banyak permasalahan dalam pelaksanaan DMO. Pertama, bagi pihak usaha, bagi supplier, soal harga,” ucap Hendra saat ditemui di sela acara Rakornas Bidang Investasi, Hilirisasi, Energi dan Lingkungan Hidup Kadin Indonesia Tahun 2025, di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga
Hingga September, Ekspor Batu Bara Turun 20,85% Capai US$ 17,94 Miliar
Dia menyampaikan, DMO idealnya disesuaikan karena biaya produksi yang terus meningkat dari tahun ke tahun, ditambah rasio pengupasan (SR) yang kian tinggi. DIketahui, sejak 2018 harga DMO batu bara terus berada di US$ 70 per metrik ton. “Harganya harus dikaji. Ini kan dari 2018, sekarang sudah 2025, itu biaya produksi kan naik terus ya. Iya kan biayanya naiknya berubah-ubah,” beber Hendra.
Selain itu, hal lainnya yang juga menjadi perhatian Hendra terkait pelaksanaan DMO itu sendiri. Sebab, tidak semua batu bara yang dihasilkan perusahaan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan PT PLN untuk ketenagalistrikan.
“Dalam pelaksanaan, kan banyak tuh yang tak bisa supply karena kan spek kualitasnya berbeda dengan di PLN. Ada yang kalori tinggi, ada yang kalori rendah banget. Banyak hal, jadi perlu dikaji dulu lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelum ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, menaikkan persentase DMO dilakukan karena pemerintah berencana mengurangi produksi batu bara pada 2026 mendatang.
Baca Juga
Produksi Listrik Nasional Tembus 290 TWh, Batu Bara Masih Dominan 66%
Diketahui, produksi batu bara nasional yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 sebesar 900 juta ton dan kondisi tersebut menyebabkan harga anjlok.
“Kalau dikurangi produksinya, ini juga isu yang perlu dikaji lagi. Kalau pengurangan produksi secara signifikan, apalagi ini kan peluang pasar di ekspor juga masih tinggi. Sementara dalam negerinya (DMO) dinaikan dengan harga yang masih harga lama, ini kan tentu jadi tantangan juga buat perusahaan. Jadi intinya sih perlu dikaji lebih luas kebijakannya, karena kita harus melihatnya dalam jangka panjang kebijakan ini,” tegas dia.

