Tambang Ilegal Bikin Ngeri, Ahli Pertambangan Ungkap Dampak Nyata
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang masih marak di berbagai daerah bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP) dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyebut, tambang ilegal berjalan tanpa kajian teknis, tanpa pengelolaan lingkungan, serta tanpa jaminan keselamatan kerja. Akibatnya, kerusakan lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara terus meningkat.
“Tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan prinsip good mining practice. Dampaknya sangat luas, bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada ekonomi daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Perhapi memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025. Salah satu langkah nyata pemerintah adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diharapkan meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu
Menurut Sudirman, pembentukan Gakkum ESDM menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam tata kelola pertambangan nasional. “Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” tegasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah tambang ilegal di Indonesia telah melampaui 2.000 lokasi. Aktivitas tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk tambang batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, serta emas dan bauksit di Sumatera dan Kalimantan Barat.
Perhapi menekankan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Implementasi di lapangan perlu melibatkan sinergi lintas lembaga, mulai kepolisian, kejaksaan, hingga otoritas kehutanan dan lingkungan.
“Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan merupakan langkah awal yang tepat,” kata Sudirman.
Baca Juga
Prabowo “Bersih-bersih” Tambang Ilegal, Akhir dari Kebocoran SDA?
Ia memastikan Perhapi siap mendukung upaya penegakan hukum tersebut, termasuk bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sejumlah kejaksaan tinggi. Dukungan itu mencakup penyediaan data geologi, analisis teknis, hingga perhitungan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal.
“Kami siap membantu menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian lingkungan dan negara, serta memberi data geologi sebagai dasar penindakan,” pungkas Sudirman.

