Purbaya Perangi Impor Pakaian Bekas, Asosiasi: Tindak Importirnya!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Tekad Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memerangi impor pakaian bekas alias balpres mendapat sambutan positif dari kalangan asosiasi tekstil dan produk tekstil (TPT). Mereka meminta pemerintah menindak tegas importirnya.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menilai, impor pakaian bekas sudah seharusnya diberantas. Importirnya harus ditindak tegas pemerintah.
"Sudah sangat baik kebijakan itu, dan memang yang harus ditindak adalah importirnya," ucap Redma kepada investortrust.id, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga
Gobel Dorong Mendag Busan Bantu Menkeu Purbaya Basmi Impor Pakaian Bekas
Berdasarkan catatan investortrust.id, larangan impor pakaian bekas termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pasal 2 ayat 3 beleid itu menyebutkan, pemerintah melarang impor barang-barang bekas, di antaranya kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Larangan itu diterapkan karena barang-barang bekas berdampak negatif bagi ekonomi domestik, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berakibat buruk bagi kesehatan penggunanya.
Importir pakaian bekas diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Baca Juga
Gawat, 1,2 Juta Pekerja Terancam PHK, Terbanyak Industri TPT
Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, keseriusan pemerintah menindak importir pakaian bekas akan berdampak positif bagi industri TPT. Kebijakan itu juga akan membuat industri tekstil dalam negeri kembali pulih dan mencatatkan kinerja yang cemerlang.
"Dampaknya akan cukup baik meski masih banyak hal lain yang harus dibereskan agar sektor TPT bisa kembali pulih," ungkap Redma.
Menkeu Purbaya sebelumnya menandaskan, pihaknya akan menindak tegas importir pakaian bekas. Bukan hanya pakaiannya yang dimusnahkan, importirnya pun akan diseret ke meja hijau dan dijatuhi denda maksimal.
“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya (pemerintah) nggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos untuk musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi, nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya.

