Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Monopoli Penyediaan BBM, Impor 2026 Kembali Normal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada monopoli terkait penyediaan bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Air. Namun begitu, mereka menerangkan bahwa negara memiliki wewenang untuk mengatur kuota impor.
Sebelum ini beredar kabar bahwa pemerintah melakukan monopoli penyediaan BBM karena Badan Usaha (BU) Swasta diwajibkan melakukan impor melalui PT Pertamina (Persero). Namun, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan, kolaborasi dengan Pertamina itu dilakukan karena kuota impor milik BU Swasta di tahun 2025 ini sudah dipakai seluruhnya.
Dengan kata lain, BU Swasta menggunakan kuota impor milik Pertamina untuk mengisi stok mereka yang dikabarkan sudah menipis atau habis. Sedangkan untuk impor BBM tahun 2026, BU Swasta bisa melakukan impor langsung seperti semula karena akan dilakukan perhitungan yang baru untuk kuota impor mereka.
“Jadi kalau ada istilah monopoli, impor satu pintu, itu untuk tahun 2026 tidak ada. Dan untuk tahun ini pun juga tidak ada, hanya mekanisme B2B (business-to-business) dan kolaborasi yang kita jalankan,” kata Dwi Anggia saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga
Wamen ESDM Beberkan SPBU Swasta Sudah Setor Data Kebutuhan Impor BBM ke Pertamina
Menurut Dwi Anggia, bahkan bukan tidak mungkin untuk kuota impor BU Swasta di tahun 2026 mendatang porsinya bakal diperbesar. Sebab, pemerintah bakal melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kebutuhan masyarakat yang mulai beralih dari BBM subsidi ke non-subsidi.
“Untuk kuota ke depan bagaimana? Pasti akan dievaluasi pemerintah, kalau memang ada growth, pertumbuhan, market share-nya swasta, pasti akan jadi pertimbangan,” ungkap Anggia.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pada Oktober mendatang BU Swasta seharusnya sudah mesti mengajukan kuota kebutuhan mereka untuk tahun 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.
“Oktober ini kan seharusnya badan usaha swasta, sesuai dengan neraca komoditas Perpres 61/2024, mereka sudah harus mengajukan berapa kuota kebutuhan mereka. Rencana impornya sudah diajukan Oktober ini untuk 2026,” beber Anggia.

