Pemerintah Jajaki Bangun PLTSa di 30 Kota Besar, Listriknya Dijual ke PLN US$ 13 Sen
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 30 kota besar di Indonesia. Harga listrik dari PLTSa akan dibayarkan PT PLN (Persero) US$ 13 sen per kilowatt-jam (kWh).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan lantaran sampah telah menjadi permasalahan di kabupaten dan kota, sehingga pemerintah ingin melakukan penataan pengolahan sampah agar bisa dimanfaatkan untuk energi.
Baca Juga
Ombudsman: PLTSa Sunter Tutup karena Tak Ada Dana Operasional
“Jadi yang kita lakukan pemetaan. Prioritas kota-kota besar terlebih dahulu. Jadi kita targetkan sekitar 30 kota besar,” kata Yuliot saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Yuliot menyebut, setiap kota besar ditargetkan bisa menghasilkan listrik sekitar 50 megawatt (MW). Diharapkan, pada 2029, seluruh kabupaten/kota, sampahnya sudah terintegrasi menggunakan teknologi. “Jadi produk yang dihasilkan itu bukan saja energi listrik, tetapi, sampah plastik dengan menggunakan teknologi prolisis bisa menghasilkan bahan bakar minyak,” ujar dia.
Dijelaskan Yuliot, target ini sejalan dengan 536 kota di Indonesia yang saat ini masih menggunakan sistem sanitary land field, atau sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang ke lokasi cekung, memadatkan, dan menimbun dengan tanah.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan AHY Bentuk Satgas Penanganan Sampah Nasional
Dia menerangkan, jika sampah-sampah tersebut hanya ditempatkan di suatu tempat tanpa diolah, akan terjadi penumpukan, seperti pembuangan sampah di Bantar Gebang yang sudah menjadi gunung sampah. “Sudah tidak banyak negara-negara yang menerapkan teknologi pembuangan sampah menggunakan sanitary landfill. Itu justru lebih banyak diolah,” ucap Yuliot.
Terkait harga listrik dari PLTSa, Yuliot mengatakan, harga pokok produksi (HPP) yang harus dibayarkan PT PLN (Persero) akan disamakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yaitu kisaran US$ 13 sen per kilowatt-jam (kWh).
"Justru untuk pengolahan sampah ini (sama) dengan Perpres 35, kira-kira sama (harganya) US$ 13 sen per kWh," sebut dia.

