PPN Direncanakan Naik 12% di Tahun Depan, Ini Respons Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Forum Anggota Luar Biasa (ALB) dalam rangka Pra-Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan, salah satu isu yang dibahas adalah mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang diberlakukan mulai tahun 2025.
"Tentu ini adalah agenda yang dibahas, sangat hangat ya PPN 12% ini," ujar Anindya.
Menurut Anindya, Kadin terlebih dahulu ingin mendengarkan dampaknya dari para asosiasi dan pengusaha di daerah.
"Kalau kita sudah mengerti, kita akan lihat manfaatnya dimana, karena penerimaan negara pasti bertambah, penggunaannya untuk apa. Dibandingkan tentunya tambahan dari pada PPN ini membuat dunia usaha itu menambah pungutan," jelas Anindya.
Lebih lanjut, Anindya menyebut, Kadin saat ini masih melihat keseluruhan rencana implementasi kebijakan pemerintah ke depan dalam forum tersebut. Di mana, hal ini dilakukan supaya dunia usaha bisa merespon secara komprehensif ketika berkomunikasi dengan pemerintah.
"Tapi kita selalu melihat secara keseluruhan apabila ada pungutan di sini, apa ada kemudian di tempat lain. Saya dengar juga ada beberapa pajak ditanggung pemerintah. Intinya disinilah Kadin dapat melihat secara utuh sehingga ketika berkomunikasi dengan pemerintah bisa mencari solusi yang terbaik dalam kebijakan," ungkap Anindya.
Di sisi lain, Anindya membeberkan bahwa isu yang dibahas pada forum ini juga mulai dari program 3 juta rumah murah, makan bergizi gratis, hingga hasil lawatan pemerintah ke luar negeri baru-baru ini.
"Ini semua tujuannya untuk pertumbuhan, tapi lebih penting lagi mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Karena kemiskinan di Indonesia tidak kecil dan kita juga harus berpikir pengusaha harus untung dan tumbuh, tapi sekeliling kita mendapatkan pekerjaan mendapatkan nafkah," imbuh Anindya.
Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% rencananya akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

