Kemenkop-Kementerian BUMN Sepakat Gapoktan Bertransformasi Menjadi Koperasi untuk Salurkan Pupuk Bersubsidi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo sepakat mendorong Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi badan hukum koperasi demi menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Kesepakatan itu dicapai setelah Budi Arie menggelar audiensi dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Acara audiensi itu juga dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Plt Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, dan Ketua Umum Induk KUD Portasius Nggedi.
"Koperasi itu kan sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas," kata Menkop, Budi Arie dalam keterangan tertulis yang diterima investortrust.id, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Kolaborasi, Menkop dan Mentrans Akan Kembangan 153 Daerah Transmigrasi
Menkop menjelaskan, saat ini rantai penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer. Itu karena kebijakan distribusi pupuk bersubsidi telah diubah, tidak lagi melalui agen atau dealer, melainkan langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
“Oleh sebab itu, Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen," ujar dia.
Menurut Budi Arie, saat ini terdapat sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah Gapoktan tersebut, sekitar 4.000 sudah berbadan hukum koperasi.
“Jadi, tinggal sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi. Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi," tutur dia.
Pengembangan 500 Koperasi
Perihal piloting koperasi penyalur pupuk bersubsidi, Budi Arie menerangkan, saat ini pihaknya memiliki anggaran pengembangan bagi 500 koperasi. Kemenkop juga sudah bekerja-sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana.
"Kami pun memiliki 1.200 penyuluh koperasi semacam pendampingan bagi Gapoktan nantinya. Ada juga sarjana penggerak koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan rancangan peraturan presiden (perpres).
Menurut Kartika, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga
Menkop Budi Arie Paparkan 12 Program Prioritas Tahun 2025, Dukung Asta Cita Prabowo
"Koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan," tegas pria yang akrab disapa Tiko ini.
Karena itu, kata Tiko, untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan diperlukan dukungan Kemenkop untuk mempercepat perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Tiko berharap perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi dapat selesai maksimal pada April 2025 sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam Rancangan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.

