Praktik Tata Kelola di Indonesia Belum Menggambarkan Layaknya Negara G20
Bagikan
Praktik Tata Kelola di Indonesia Belum Menggambarkan Layaknya Negara G20
JAKARTA, investortrust.id - CG Expert & Board of Trustee Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) James Simanjuntak menilai, praktik tata kelola atau good corporate governance (GCG) Indonesia belum menggambarkan sebagai layaknya negara G20. Padahal Indonesia adalah negara G20.
G20 adalah negara-negara yang tergabung dalam forum kerja sama multilateral bernama Group of Twenty (G20). G20 merupakan forum yang beranggotakan 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa. Anggota G20 terdiri dari negara-negara maju dan berkembang dengan perekonomian besar di dunia
Hal itu diungkapkan James dalam acara Pemberian Penghargaan: The 15th IICD CG Conference and Award dengan tema “Taking Indonesian Corporate Governance To The Top ASEAN Level” di Pullman Hotel Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Kita ini negara G20, masa kalah sama Malaysia, masa kalah sama Singapura, mereka bukan negara G20. Masa kalah sama Thailand bukan negara G20. Ini sebetulnya memalukan Indonesia, padahal kita adalah negara G20. Kita di praktik tata kelolanya tidak masuk ke dalam apa yang digambarkan sebagai negara G20," ujar James.
Lebih lanjut, James menyebut, terdapat dua level dalam penilaian Asean CG Scorecard. ASEAN CG Scorecard adalah salah satu instrumen penilaian corporate governance yang disepakati oleh ASEAN Capital Market Forum (ACMF). Yaitu asosiasi pasar modal ASEAN, di mana ASEAN Corporate Scorecard tersebut dibuat berdasarkan OECD Principles. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor kepada perusahaan-perusahaan yang tercatat atau listing di ASEAN.
"Kemudian dari level dua ini kalau beyond, jadi level satu ini standar. Jadi kalau ada beyond, tidak ada praktek beyond dari level satu ini, ya kita berikan boost point, tapi kita juga berikan pinalti," ungkap James.
CG Expert & Board of Trustee Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) James Simanjuntak dalam acara Pemberian Penghargaan: The 15th IICD CG Conference and Award dengan tema “Taking Indonesian Corporate Governance To The Top ASEAN Level” di Pullman Hotel Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Investortrust/Taufiq Al Hakim
James menjelaskan, pinalti ini bukan hanya pelanggaran regulasi dan undang-undang, tapi kalau ada praktik-praktik tata kelola yang menurut praktik-praktik global mempunyai potensi untuk menimbulkan tata kelola korporat, maka akan diberikan sanksi.
"Misalnya komisaris independen itu kasih insentif dari standar internasional, ini sangat memungkinkan komisaris independen itu tidak mampu mengutarakan pandangan-pandangan efektifnya. Lalu kemungkinan besar bisa terjadi benturan kepentingan, oleh karenanya ini akan kita penalize. Jadi bukan hanya pelanggaran regulasi dan undang-undang, tetapi kalau dari global standar berpotensi menimbulkan kegagalan tata kelola korporat, kita penalize," jelas James.
Sebagai tambahan informasi, IICD bekerja sama dengan Media Investortrust mengadakan acara Pemberian Penghargaan: The 15th IICD CG Conference and Award dengan tema “Taking Indonesian Corporate Governance To The Top ASEAN Level”. Ajang penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan praktik governansi sesuai dengan standar corporate governance global.
Acara ini menyoroti pencapaian governansi perusahaan, serta mendorong dialog dan merupakan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan.
Pada acara ini, ditampilkan pencapaian perusahaan-perusahaan Indonesia yang berkomitmen dalam menerapkan tata kelola perusahaaan kelas dunia. Pencapaian ini pun diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kemajuan tata kelola di Tanah Air.