Permendag Baru: Beli Sepatu dan Tas dari Luar Negeri Bebas, Asalkan…
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag 36 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan baru itu, membeli sepatu dan tas dari luar negeri bebas, asalkan membayar pajak.
Poin penting yang diubah pada Permendag 7/2024 antara laintindak lanjut atas importasi barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi.
Baca Juga
Soal Isu Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang?
"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 adalah kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," ujar Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, pada Permendag 7/2024, batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang telah dihapus, tidak seperti yang semula diatur dalam Permendag 36/2023.
“Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru dari luar negeri masuk ke dalam negeri,” tutur Zulhas.
Meski demikian, menurut Zulhas, ketentuan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 203 PMK04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga
Mendag Zulhas Larang Impor Bawang Merah meski Harganya Terus Meroket
“Dalam Permendag baru, barang bawaan pribadi penumpang tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali barang yang dilarang dan barang berbahaya. Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan BM dan pajak impor dalam Permenkeu," papar Mendag.
Dalam aturan Permendag sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, di antaranya alas kaki dan tas dibatasi maksimal hanya dua pasang atau dua buah per penumpang.

