Proyek PLTU Mangkrak di Sumatera Berisiko Tambah Beban Subsidi dan Kompensasi Negara Rp 149,51 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pembangunan tiga proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sumatera yang terindikasi mangkrak berisiko menambah beban subsidi dan kompensasi negara hingga Rp 149,51 triliun. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi ulang rencana pembangunan ketiga PLTU ini dan mempertimbangkan menghapusnya dalam revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Ketiga PLTU dimaksud adalah PLTU Sumatera Utara-1 berkapasitas 2x150 megawatt (MW) yang dibangun dengan skema Wilayah Usaha (Wilus), serta PLTU Mulut Tambang Jambi-1 dan Jambi-2 berkapasitas 2x300 MW dengan skema produsen listrik swasta (independent power producer/IPP). PLTU Sumut-1 telah memasuki konstruksi sebelum terhenti sejak pandemi Covid-19, sedangkan Jambi-1 dan Jambi-2 baru pada tahap awal pembangunan.
Center for Energy, Resources, and Climate Horizons (Cerah), organisasi nirlaba yang bergerak di bidang transisi energi dan perubahan iklim di Indonesia, dalam kajian bertajuk ‘Potensi Penghematan Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru’ menyebutkan, keberadaan ketiga PLTU berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik nasional sehingga akan berimbas pada anggaran negara.
Baca Juga
PLN EPI Siapkan Co-firing Amonia di PLTU, Uji Coba Dimulai 2027
Peneliti dan penulis laporan Cerah, Warih Aji menyampaikan, secara kumulatif tambahan subsidi dan kompensasi dari ketiga PLTU ini diperkirakan mencapai Rp 149,51 triliun pada 2028-2045, atau sekitar 1,3% dari akumulasi pada skenario dasar dalam periode yang sama. Perinciannya, PLTU Jambi-1 berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi Rp 76,96 triliun, Jambi-2 senilai Rp 67,76 triliun, dan Sumut-1 sekitar Rp 4,80 triliun.
“Hasil ini memberikan indikasi penting bagi kebijakan fiskal, yakni keputusan untuk melanjutkan pembangkit yang tertunda dapat memiliki konsekuensi anggaran dalam jangka panjang, sehingga evaluasi proyek perlu dilakukan sebelum komitmen investasi tambahan dibuat,” kata Warih Aji, dikutip Minggu (18/10/2026).
Dari sisi investasi, kajian Cerah ‘Risiko Stranded Assets dari Rencana Penambahan PLTU Baru’ mengungkapkan, ketiga proyek ini menunjukkan risiko finansial. PLTU Jambi-1 dan Jambi-2 secara matematis layak, tetapi dengan margin yang sangat tipis dan berpotensi langsung tergerus jika sejumlah faktor berubah.
“Sebagai contoh, setiap kenaikan harga batu bara US$ 5 per ton akan menurunkan tingkat pengembalian investasi sekitar 1,3-1,6% dan tiap perubahan tarif US$ 0,005 per kilowatt hour (kWh) menggeser imbal hasil tahunan rata-rata sekitar 2,6-2,9%,” ujar Warih Aji.
Aji menambahkan, PLTU Sumut-1 belum memenuhi kriteria kelayakan investasi. Analisis mengasumsikan di tahun pertama beroperasi, tingkat pengembalian investasi proyek ini masih jauh di bawah biaya modal atau investasi yang dikeluarkan, menurut hasil pemodelan yang dilakukan dengan proxy data sekunder dan benchmarking dengan pembangkit sejenis.
Baca Juga
Ledakan Hilirisasi Logam Picu Pertumbuhan Pesat PLTU 'Captive' di Indonesia
“Periode balik modal (payback period) PLTU Sumut-1 baru akan terjadi 7,3 tahun setelah proyek beroperasi,” tutur dia.
Menurut Warih Aji, kelanjutan proyek perlu dipertimbangkan lebih matang, tidak hanya mengacu pada kelayakan saat proyek pertama kali direncanakan, tetapi juga perubahan sistem ketenagalistrikan selama umur ekonomis aset.
“Setiap evaluasi kelanjutan proyek perlu dilengkapi dengan uji batas maksimal (stress testing) dan analisis titik impas untuk mengidentifikasi batas perubahan kondisi yang masih dapat ditoleransi sebelum proyek kehilangan kelayakannya,” ucap dia.
