Gaji Rp 17 Juta Bisa Nikmati KPR Subsidi, Tetapi...
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan, Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan membahas skema kenaikan batas gaji penerima KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) alias subsidi menjadi maksimal Rp 17 juta dengan bunga 6% bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan anggota komite lainnya.
"Yang KPR subsidi dinaikin ke Rp 17 juta, kita akan rapat dengan BP Tapera dengan Pak Menteri Keuangan. Nanti kita rapat (Komite) Tapera. Nanti diumumkan sama-samalah. Itu kan harus ada regulasinya dulu, supaya nanti jangan jadi wacananya saja," kata Ara saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, pihaknya telah membahas perihal ini dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan skemanya masih terus disusun.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku. "Tadi skemanya sudah kita bantu rancang, nanti kita presentasikan. Ada masukan-masukan dari Kemenkeu, dari Kemenko, dari PKP juga. Kemudian juga ada regulasi yang perlu disiapkan. Kemudian, juga insentif fiskal yang perlu disiapkan, termasuk alokasi fiskalnya," jelas Heru.
Aturan yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) ini, kata Heru, perlu didukung karena segmen tersebut sering terabaikan.
Berdasarkan data BP Tapera, serapan rumah subsidi saat ini mayoritas dibeli oleh masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 8 juta, yakni sekitar 94%. Sementara konsumen berpenghasilan Rp 8 juta-Rp 10 juta hanya sekitar 4%, dan konsumen berpenghasilan Rp 10 juta-Rp 14 juta hanya 2%.
"Mereka (konsumen di atas Rp 14 juta-Rp 17 juta) nggak ada pilihan selama ini. Karena nggak ada pilihan, ya akhirnya ngambil supaya dapat rumah. Padahal preferensinya bukan yang seperti existing (rumah subsidi MBR). Mereka mampu kok. Nah, ini yang kita juga isi supaya MBR yang penghasilannya di atas Rp 8 juta itu terfasilitasi juga dengan skema baru tadi," terang Heru.
Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bantuan kali ini menargetkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan batasan gaji hingga Rp 17 juta. Kelompok ini berkesempatan mendapatkan bunga KPR sebesar 6%.
Program ini sebelumnya pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang memiliki usaha (UMKM).
"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6%," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2026).
