PGN (PGAS) Kembali Raih Pengakuan Tata Kelola dari IICD
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Subholding Gas Pertamina, kembali masuk jajaran Top 50 emiten berkapitalisasi pasar terbesar atau BigCap PLCs dalam ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026. Pengakuan dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) tersebut menyoroti penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan pemangku kepentingan.
PGN secara konsisten masuk dalam jajaran emiten yang mendapat apresiasi IICD selama 5 tahun terakhir. Pada 2025, perusahaan menempati peringkat ke-18 dalam kelompok Top 50 BigCap PLCs berdasarkan penilaian tata kelola perusahaan.
Baca Juga
Fondasi Bisnis Menguat, PGN (PGAS) Menjaga Kepercayaan Investor
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) menjadi bagian penting dari upaya perusahaan memperkuat fundamental bisnis dan menjaga kepercayaan pemegang saham serta pemangku kepentingan.
“Sebagai bagian dari ekosistem energi nasional sekaligus perusahaan terbuka, PGN menempatkan tata kelola perusahaan sebagai fondasi dalam menjalankan bisnis secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Penerapan GCG menjadi landasan bagi pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, pengelolaan risiko yang terukur, serta upaya menjaga kepercayaan investor dan pemangku kepentingan,” jelas Fajriyah dalam keteranganya, Kamis (15/10/2026).
Tata kelola tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, PGN menempatkan prinsip tersebut sebagai bagian dari strategi untuk menjaga keandalan operasional, memperkuat fundamental usaha, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN mengelola infrastruktur dan layanan gas bumi nasional. Kegiatan usaha perusahaan didukung jaringan pipa gas sepanjang lebih dari 33.000 kilometer, 2 unit Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau fasilitas terapung untuk penyimpanan dan regasifikasi gas alam cair, serta 1 pusat distribusi gas alam cair atau LNG Hub.
PGN juga mengoperasikan 14 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), 4 mobile refueling unit (MRU) atau unit pengisian bahan bakar gas bergerak, serta berbagai infrastruktur gas bumi lainnya. Melalui jaringan tersebut, PGN melayani lebih dari 820.000 pelanggan dari berbagai segmen, mulai dari rumah tangga, usaha kecil dan menengah, pelanggan komersial, industri, transportasi, hingga pembangkit listrik.
Baca Juga
PGN (PGAS) Bawa Pemanfaatan Gas Bumi ke 4 Kota di Jawa Timur
Besarnya jaringan infrastruktur dan beragamnya pelanggan membuat pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan standar keselamatan dan keandalan operasional menjadi bagian penting dari kegiatan usaha PGN. Perusahaan perlu menjaga layanan gas bumi bagi berbagai sektor yang mengandalkan pasokan energi untuk menjalankan aktivitasnya.
Fajriyah mengatakan, PGN akan terus mengintegrasikan penerapan GCG dengan strategi bisnis, manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan.
“PGN akan terus memperkuat penerapan GCG yang terintegrasi dengan strategi bisnis, manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan. Kami meyakini bahwa tata kelola yang baik merupakan pondasi penting untuk menjaga keberlanjutan usaha, menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, serta mendukung pengembangan ekosistem gas bumi nasional,” tutup Fajriyah.
