Menko AHY Ungkap Denda Penggunaan Air Rp 325 Miliar, Baru 22% Dibayar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, tagihan denda administratif terkait penggunaan sumber daya air mencapai Rp 325,888 miliar per September 2026. Namun, baru 22% dari total tagihan tersebut yang telah disetorkan para pengusaha.
Hal tersebut disampaikan AHY dalam rapat koordinasi (Rakor) Swasembada Air Nasional di Kantor Kemenko IPK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
"Dari Rp 325 miliar -- berdasarkan data Kementerian PU per September 2026 ada total tagihan denda administratif -- baru 22% yang disetor. Artinya 78%-nya ya belum jelas (pembayarannya)," kata AHY dalam rapat tersebut.
AHY melanjutkan, pemerintah juga menemukan 1.595 entitas usaha yang tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air per September 2026. "Jadi dengan demikian kita menertibkan, tanpa membuat kegaduhan yang berarti," tambah dia.
AHY menegaskan, penertiban perizinan penggunaan sumber daya air menjadi salah satu agenda pemerintah untuk memastikan pemanfaatan air berjalan sesuai ketentuan. Selain persoalan denda administratif, pemerintah juga menyoroti rendahnya jumlah pelaku usaha yang mengajukan izin penggunaan air tanah.
AHY memaparkan, estimasi jumlah pelaku usaha berdasarkan data online single submission (OSS) mencapai 6,4 juta. Namun, jumlah pemohon izin Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) hanya sekitar 43.761 atau setara 0,67% dari total estimasi puluhan juta pengusaha tersebut. "Estimasi pelaku usaha berdasarkan OSS, itu 6,4 juta. Sedangkan pemohon perizinannya, itu hanya 43.000," ungkap dia.
Baca Juga
AHY Ungkap 'Giant Sea Wall' Pantura Lindungi 50 Juta Warga dan 38% Ekonomi RI
Menurut AHY, ketertiban penggunaan air tanah diperlukan untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat memperburuk penurunan permukaan tanah atau land subsidence, terutama di kota-kota besar.
Dia menyebut sekitar 70% kebutuhan air bersih masyarakat dan 90% kebutuhan air baku industri masih mengandalkan air tanah. "Ini yang sebetulnya menjadi alarm yang harus kita antisipasi. Kalau tidak, landsubsidence semakin buruk, dan Pantura (Pantai Utara Jawa) semakin terancam," ujar Ketua Umum Partai Demokrat itu.
AHY juga mengingatkan, penurunan permukaan tanah dapat menjadi tantangan bagi perlindungan kawasan pantai utara (Pantura) Jawa. Dikatakan, pembangunan tanggul pantai tidak akan berkelanjutan apabila permukaan tanah terus mengalami penurunan.
"Jadi setinggi-tingginya kita membangun tanggul pantai, tapi kalau permukaan tanahnya turun terus, ya rasanya setiap saat kita harus meninggi-ninggikan tanggul-tanggul itu," ucap dia.
Pemerintah Kembangkan Sumber Air Alternatif
Selain menertibkan perizinan, pemerintah mendorong pengembangan sumber daya air alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap air tanah.
AHY menyebut upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi, termasuk desalinasi air laut dan air payau serta pencarian sumber air tawar di dalam laut.
Menurut dia, pemanfaatan sumber air alternatif diperlukan agar cadangan air tanah tidak dieksploitasi secara berlebihan. "Kalaupun harus dilakukan itu, ya harus secara proper dan terukur," tutur AHY.
Pemerintah juga menyoroti persoalan layanan air minum perpipaan. AHY menyampaikan, sekitar 33% air yang dikelola perusahaan daerah air minum (PDAM) hilang atau masuk kategori non-revenue water.
Selain itu, terdapat kapasitas sistem penyediaan air minum (SPAM) terbangun sekitar 28.000 liter per detik yang belum beroperasi.
Baca Juga
Air Tanah Dieksploitasi Diam-diam, Ahli Minta Pemerintah Bertindak
AHY mengatakan, pengelolaan sumber daya air perlu mencakup konservasi, pendayagunaan secara efisien, pengendalian daya rusak air, serta penguatan sistem informasi sumber daya air.
Pemerintah juga mendorong integrasi data antarlembaga, termasuk data sungai yang dikelola Kementerian PU, data cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta data air tanah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Integrasi data tersebut diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan distribusi air untuk mengantisipasi ketimpangan ketersediaan air antardaerah.
