PHI Dorong Peran Media dalam Edukasi Industri Hulu Migas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), perusahaan yang mengelola kegiatan hulu migas Pertamina di wilayah Kalimantan, kembali menggelar Program Bincang Asik Soal Migas ala PHI atau BASO IGA PHI Edisi Khusus di Jakarta pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi puncak Apresiasi Pewarta Energi Kalimantan (Apeka) 2026 dengan memberikan penghargaan kepada pewarta yang menghasilkan karya jurnalistik terbaik di bidang energi.
BASO IGA PHI menjadi wadah silaturahmi dan dialog antara PHI dan media mengenai perusahaan serta perkembangan industri hulu migas nasional. Pada penyelenggaraan kali ini, PHI juga mendorong media memperluas perspektif publik mengenai peran sektor hulu migas, khususnya dari Kalimantan, terhadap kebutuhan energi dan ketahanan energi nasional.
Baca Juga
PHI dan PHSS Resmikan PKB Baru untuk Dukung Operasi Migas Berkelanjutan
Manager Communication Relations & CID PHI Dony Indrawan mengatakan media memiliki peran strategis sebagai mitra perusahaan dalam membangun pemahaman publik yang akurat dan berimbang mengenai industri hulu migas.
“Di tengah dinamika industri serta tantangan operasional, finansial, dan bisnis yang dihadapi perusahaan, media menjadi sarana edukasi publik yang efektif untuk membangun pemahaman dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, terhadap industri hulu migas nasional,” ujar dia dikutip Jumat (2/10/2026).
Menurut Dony, karya jurnalistik juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami bagaimana energi dieksplorasi, diproduksi, dikelola, dan didistribusikan. Informasi tersebut menjadi bagian dari pemahaman publik mengenai manfaat energi bagi kebutuhan sehari-hari dan pembangunan nasional.
Chairman Energy and Mining Editor Society (E2S) Azis Husain mengatakan kebutuhan terhadap informasi yang akurat dan terverifikasi semakin penting di tengah maraknya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengapresiasi keterbukaan PHI dalam memberikan informasi kepada media serta penyelenggaraan kegiatan yang mempertemukan perusahaan dengan wartawan.
“Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat di tengah dinamika dan transformasi media saat ini. Kami mengapresiasi PHI dan rekan-rekan PR perusahaan yang selalu terbuka memberikan informasi, serta rutin mengadakan kegiatan seperti BASO IGA PHI ini sehingga relasi antara media dan PHI semakin erat dan dekat,” ujarnya.
Penyelenggaraan Apeka 2026 menjadi bagian dari upaya PHI membangun komunikasi dengan media sekaligus memperluas pemberitaan mengenai industri hulu migas dari Kalimantan. Kegiatan tersebut juga membuka ruang dialog mengenai kontribusi sektor energi terhadap ketersediaan dan ketahanan energi nasional.
Baca Juga
Produksi Minyak PHI Capai 59,3 Ribu Barel, Lampaui Target 2026
Anti Penyuapan
Selain membahas industri hulu migas dan hubungan media, BASO IGA PHI Edisi Khusus turut mengangkat aspek tata kelola perusahaan. Abi Muhammad Nugraha dari Tim Compliance PHI memaparkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada para peserta. SMAP merupakan sistem yang digunakan perusahaan untuk mengendalikan risiko penyuapan dan memperkuat integritas dalam proses bisnis. Dalam pemaparannya, Abi menjelaskan penerapan SNI ISO 37001:2016 sebagai bagian dari upaya PHI memperkuat tata kelola perusahaan.
”Melalui penerapan SNI ISO 37001:2016, kami terus mendorong budaya integritas dengan tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan, menerapkan prinsip 4 No’s, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality, serta memastikan proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Abi mengatakan penerapan SMAP tidak hanya menjadi tanggung jawab fungsi tertentu di perusahaan. Sistem tersebut membutuhkan keterlibatan pekerja dan pemangku kepentingan dalam mencegah potensi pelanggaran.
“Kami terus mendorong semua pihak untuk bersama-sama mencegah potensi penyuapan, termasuk mencegah konflik kepentingan, melakukan due diligence, serta melindungi pelapor atas dugaan pelanggaran,” tuturnya.
