Pertamina Bahas Akses BBM Subsidi untuk 'Towing' dengan BPH Migas
Poin Penting
|
SURABAYA, Investortrust.id - PT Pertamina Patra Niaga, subholding komersial dan perdagangan PT Pertamina, telah membahas aspirasi pelaku usaha truk towing di Surabaya terkait akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pembahasan berlangsung pada Rabu (30/9/2026), setelah para pelaku usaha menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan BBM bersubsidi untuk mendukung kegiatan operasional kendaraan towing dan car carrier.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pihaknya memahami aspirasi para pelaku usaha towing di Surabaya. Menurut dia, pembahasan bersama regulator telah dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
"Kami memahami dan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan pelaku usaha truk towing di Surabaya. Aspirasi tersebut telah disampaikan dan dibahas secara langsung bersama BPH Migas dalam rapat pada 30 September 2026, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh BPH Migas,” ujar Kitty.
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga menyatakan ketentuan mengenai peruntukan dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan kewenangan regulator. Karena itu, perusahaan akan menjalankan keputusan yang ditetapkan BPH Migas terkait usulan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan towing dan car carrier. “Pertamina Patra Niaga akan mengikuti dan melaksanakan setiap ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas,” kata Kitty.
Persoalan akses BBM bersubsidi menjadi salah satu isu yang disampaikan dalam aksi Gerakan Sopir Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (30/9/2026). Ratusan kendaraan truk ikut dalam aksi tersebut dan membawa sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan operasional angkutan barang. Selain akses BBM bersubsidi, para pengemudi juga menyampaikan persoalan barcode pembelian BBM subsidi, regulasi kendaraan towing, santunan korban kecelakaan kapal, serta kemacetan di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Di tengah aksi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan juga memantau kondisi stok dan kebutuhan BBM di lapangan serta mengoptimalkan pasokan melalui lembaga penyalur resmi.
Pertamina sebelumnya juga menjalankan kebijakan penyaluran BBM subsidi dengan mengacu pada ketentuan pemerintah. Pada April 2026, BPH Migas, Korlantas Polri, dan Pertamina Patra Niaga menandatangani kerja sama pemanfaatan data kendaraan bermotor untuk pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna BBM tertentu.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data kendaraan untuk mendukung pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. BPH Migas menyebut integrasi data kendaraan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Baca Juga
Pertamina Jalankan Dual Growth Strategy, Bisnis Migas dan Energi Hijau Melaju Bersama
Kitty mengatakan Pertamina Patra Niaga tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan para pemangku kepentingan selama proses evaluasi berlangsung. Koordinasi tersebut dilakukan agar aspirasi pelaku usaha dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Sambil menunggu hasil evaluasi tersebut, kami tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan publik dan memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terlayani dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty.
Pertamina juga mengimbau seluruh pihak menjaga kelancaran aktivitas masyarakat serta akses keluar-masuk fasilitas operasional selama proses evaluasi berlangsung.
