Luruskan Beda Peran DSI dan Bursa Mineral, Rosan: Saling Melengkapi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, meluruskan perbedaan fungsi antara PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan Bursa Mineral. Ia menegaskan kedua instrumen tersebut memiliki skema kerja yang berbeda tetapi saling melengkapi untuk menekan praktik kecurangan dalam transaksi ekspor nasional.
Rosan menjelaskan, DSI berfokus sebagai platform pengintegrasi data untuk memantau serta mengevaluasi seluruh transaksi ekspor secara real-time, bukan berperan sebagai pihak yang melakukan aktivitas jual-beli komoditas. Sementara itu, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis disiapkan sebagai wadah perdagangan terbuka yang sifatnya lebih mengarah ke pasar spot (spot market).
Baca Juga
"DSI ini objektifnya adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi, dan bahkan menghilangkan transfer pricing, under invoicing, serta pelaporan data yang tidak akurat. Kita tidak melakukan jual dan beli, ekspor tetap dilakukan oleh para eksportir. Kami hadir mengintegrasikan data ke dalam satu platform," kata Rosan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Untuk memperkuat fungsi pemantauan DSI, pemerintah menggabungkan basis data dari berbagai kementerian dan lembaga, mulai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, hingga Bank Indonesia (BI).
Integrasi data tersebut memungkinkan pemerintah melacak detail pergerakan ekspor, mulai dari titik keberangkatan, volume, nilai ekspor, hingga estimasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Rosan mengungkapkan, sejak Juni lalu, DSI telah menganalisis ribuan transaksi komoditas ekspor bernilai signifikan. "Sejauh ini kami sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak bulan Juni, dengan nilai total mencapai kurang lebih 14 miliar dolar AS," paparnya.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, pihaknya saat ini sedang menyiapkan dashboard publik yang dapat diakses secara terbuka untuk memantau pergerakan transaksi tersebut secara rinci.
Di sisi lain, pembentukan Bursa Mineral diharapkan mampu memperkuat transparansi harga di pasar komoditas melalui fitur perdagangan yang acuan harganya dapat dilihat oleh seluruh pelaku industri secara terbuka.
"Dengan adanya Bursa Mineral, sifatnya lebih ke spot market. Pembentukan harganya bisa dilihat oleh semua pihak secara terbuka sehingga dari segi akuntabilitas, transparansi, dan governance akan menjadi jauh lebih baik," ujar Rosan.
Ia menegaskan, skema yang dijalankan DSI dan pembentukan Bursa Mineral tidak saling bertabrakan, melainkan menjadi pilar yang saling memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. "Oleh sebab itu, keberadaan DSI dan Bursa Mineral ini sangat-sangat komplementer satu sama lain," ungkapnya.
Baca Juga
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan surat presiden (surpres) terkait pengusulan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jabatan baru yang diusulkan tersebut adalah kepala eksekutif pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS).
Surpres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pertemuan dengan Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi penyerahan surpres tersebut dan mengapresiasi kepercayaan pemerintah yang memberikan mandat pengawasan sektor baru ini kepada OJK.

