Kementerian UMKM Perketat Verifikasi Diskon Produk Lokal di Platform Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mematangkan aturan teknis terkait pemberian insentif diskon bagi produk lokal melalui Keputusan Menteri (Kepmen). Pemerintah menegaskan proses verifikasi akan diperketat guna memastikan insentif tidak salah sasaran dan bebas dari praktik kecurangan (fraud).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menjelaskan bahwa skema pengajuan insentif diskon tersebut nantinya akan diproses secara terpadu melalui platform SAPA UMKM.
"Jadi UKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja yang mereka jual, serta menyatakan bahwa produk tersebut adalah produk dalam negeri atau lokal. Kami memverifikasi dan mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali," ujar Temmy usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan SAPA UMKM di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Temmy mengungkapkan bahwa selama ini tantangan utama dalam pemberian fasilitas produk dalam negeri adalah ketiadaan indikator verifikasi yang jelas ketika penjual mengklaim barang dagangannya sebagai produk lokal.
Oleh karena itu, melalui aturan baru ini, Kementerian UMKM meminta platform e-commerce untuk turut aktif melakukan verifikasi ulang terhadap reputasi seller dan keabsahan barang yang dijual.
Mengenai standar lokal yang digunakan, Temmy mengakui pemerintah tidak akan membebani pelaku usaha mikro dengan kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang rumit.
"Kalau harus ngurus TKDN kan repot ya. Paling tidak kita pastikan bahwa produksinya ada di Indonesia dan bahan bakunya sebagian besar adalah bahan baku lokal. Kita tidak ingin mereka mengklaim ini lokal tapi tidak ada verifikasi. Tetap ada verifikasi dan kita tidak ingin insentif ini salah sasaran," tegasnya.
Terkait mekanismenya, Temmy menegaskan bahwa diskon 50 persen tidak langsung diberikan begitu Kepmen terbit. Pelaku UMKM harus melalui proses pengajuan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum potongan harga berlaku pada bulan berikutnya.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), proses pengajuan hingga verifikasi diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu.
"Kalau di SOP itu sekira dua mingguan lah. Kita upayakan Agustus ini jalan, sesuai janji saya waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkas Temmy.

