Apindo Sebut Sejumlah Daerah Belum Patuhi Formula Penetapan UMP
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut sejumlah kepala daerah di Indonesia belum mematuhi formula penetapan upah minimum provinsi (UMP), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto mengatakan setidaknya ada 4 provinsi yang melakukan hal tersebut.
"Beberapa provinsi kami sebutkan data Apindo yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Lampung. Ada 4, mungkin lebih," katanya dikutip Senin (25/12/2023).
Baca Juga
Keuangan Aman dan Liburan Nyaman, Yuk Intip 5 Tips Berikut Ini dari OJK!
Darwoto menjelaskan rumus penghitungan untuk daerah yang UMP-nya sudah di atas rata-rata konsumsi rumah tangga di daerah tersebut berbeda dengan daerah dengan UMP di bawah rata-rata konsumsi rumah tangga. Hal itu pun sudah tercantum dalam PP no 51 Tahun 2023 tersebut.
"Daerah yang sudah di atas rata-rata konsumsi rumah tangga kenaikan hanya pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alpha yang 0,1-0,5. Kalau yang masih di bawah, ada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi baru dikali faktor alpha," jelasnya.
Baca Juga
Dia mengungkap hal tersebut sudah dievaluasi oleh Dewan Pengupahan Nasional serta daerah-daerah tersebut sudah diberikan teguran oleh kementerian terkait.
"Sudah dievaluasi Badan Pengupahan Nasional. Kemnaker sudah bersurat ke gubernur untuk mengingatkan, Kemendagri juga sudah secara tegas mengingatkan," tuturnya.

