Menperin: Insentif Kendaraan Listrik Diutamakan ke Produk TKDN Tinggi dan Mobil Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, insentif bagi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) nantinya tidak diberikan secara merata, melainkan diarahkan kepada kendaraan listrik yang benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan industri nasional.
Ia menjelaskan, penerima insentif akan diprioritaskan untuk produk kendaraan listrik roda empat maupun roda dua yang memiliki nilai tambah tinggi di dalam negeri, didukung tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang kuat, serta menjadi bagian dari program kendaraan nasional.
"Fokus penerima insentif kendaraan berbasis EV, baik roda empat maupun motor, merupakan produk-produk yang menciptakan nilai tambah tinggi di Indonesia, pendalaman strukturnya kuat, dan merupakan program mobil nasional atau program motor listrik nasional," ujar Agus kepada awak media di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, dari sisi industri, pemerintah telah siap apabila kebijakan insentif resmi diberlakukan. Kemenperin akan menyiapkan seluruh aspek teknis sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Pemerintah Masih Kaji Pemberian Insentif Kendaraan Listrik di Semester II-2026
TKDN Tinggi
"Kalau pertanyaan mengenai kesiapan industri, apabila pemerintah menyiapkan insentif, pasti kami siap. Pada saatnya pemerintah mengeluarkan insentif, secara teknis akan kami siapkan," terang Menperin Agus.
Menanggapi kemungkinan besaran insentif dikaitkan dengan tingginya TKDN, Menperin Agus mengatakan pembahasan tersebut masih berada di Kementerian Keuangan. Namun, Kemenperin siap mendukung skema apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah.
"Kami belum kembali duduk dengan Menteri Keuangan mengenai konsep insentif kendaraan berbasis EV. Namun, apa pun koridor atau konsep yang disiapkan Kementerian Keuangan pasti kami dukung. Sebagai kementerian teknis, kami akan menyiapkannya berdasarkan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," bebernya.

