Masyarakat Adat Papua Pertanyakan Perkembangan Realisasi 10% Saham Divestasi Freeport
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perwakilan masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat terdampak permanen operasional PT Freeport Indonesia mendatangi kantor PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) di Jakarta, Senin (29/6/2026), untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan realisasi pengelolaan 10% saham hasil divestasi yang diperuntukkan bagi masyarakat Papua.
Kedatangan perwakilan yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai posisi dan mekanisme pengelolaan saham yang sebelumnya telah disepakati dalam proses divestasi PT Freeport Indonesia.
Baca Juga
Freeport Jadi Pendorong Ekonomi Papua, dari Royalti hingga Serapan Tenaga Kerja
Pengurus FPHS Tsingwarop Litinus Niwilingame mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi melalui PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) sejak Mei 2026 guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan pelaksanaan skema tersebut.
"Kami ingin mengetahui perkembangan dan posisi pengelolaan saham 10% untuk masyarakat Papua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Apakah ada di MIND ID, IPMM (Indonesia Papua Metal dan Mineral) atau sudah di PDM?” ujar Litinus kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Sebagaimana diketahui, setelah proses divestasi pada 2018, Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang kini menjadi MIND ID menguasai 51,23% saham PT Freeport Indonesia. Dari komposisi tersebut, sebanyak 10% saham direncanakan dialokasikan untuk masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri (PDM).
Menurut perwakilan masyarakat adat, kepastian mengenai mekanisme pengelolaan dan distribusi manfaat saham tersebut menjadi hal penting agar masyarakat pemilik hak ulayat dapat memperoleh manfaat ekonomi sesuai dengan semangat perjanjian divestasi.
Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal mengatakan masyarakat berharap proses tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga manfaat divestasi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat adat dan masyarakat terdampak. ”Sampai sekarang belum ada yang masuk ke kantong kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat,” kata Arnold Beanal.
Dia menambahkan, berbagai persyaratan administratif dan regulasi pendukung juga telah disiapkan, termasuk melalui peraturan daerah Kabupaten Mimika mengenai pengelolaan dan pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia.
Baca Juga
Dalam regulasi tersebut, diatur pembagian alokasi saham untuk masyarakat adat, masyarakat terdampak permanen, serta pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pemerataan manfaat ekonomi di Papua.
Kepala Suku FPHS Tsingwarop Dominggus Natkime berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan implementasi divestasi tersebut. “Saya sudah tua. Dan banyak dari masyarakat yang memperjuangkan hak ini sudah meninggal,” tuturnya.

