Mendag Sebut Penutupan Belasan Alfamart di Lombok karena Masalah Perizinan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi penutupan belasan gerai PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang viral di media sosial.
Mendag Budi menjelaskan, penutupan sejumlah gerai Alfamart tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan usaha dan kesesuaian tata ruang daerah. Untuk itu, Budi Santoso menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain di luar administrasi perizinan daerah.
"Oh itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah, kan," ucap Mendag Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Alfamart (AMRT) Tancap Gas Buka 1.000 Toko Baru di 2026, Bagaimana Prospek Kinerja dan Sahamnya?
Menurutnya, pendirian minimarket harus mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku di masing-masing wilayah, yakni rencana detail tata ruang (RDTR). Namun, ia memastikan, akan tetap berkoordinasi untuk melakukan pengecekan kembali terkait beredarnya informasi penutupan gerai Alfamart itu.
"Jadi kalau mau mendirikan minimarket itu kan harus sesuai dengan RDTR. Nah, saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinannya. Enggak ada dengan isu-isu lain enggak ada, itu soal izin daerah," terangnya.
Diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret karena belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern.
Baca Juga
Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Bekerja Sama dengan Alfamart dan Indomaret
Setelah kejadian itu, beredar video di media sosial yang memperlihatkan ratusan pegawai Alfamart di Lombok Tengah melakukan aksi demonstrasi di kantor pemerintahan daerah setempat karena terancam akan dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

