Pertamina EP dan PHR Sepakati Pasokan Gas 30 BBTUD untuk Blok Rokan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Pertamina EP (PEP) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) untuk mendukung kegiatan operasi produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Subholding Upstream Pertamina dalam menjaga keberlanjutan pasokan energi dan mendukung produksi migas nasional.
Penandatanganan perjanjian dilakukan Direktur Utama PT Pertamina EP Rachmat Hidajat dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Muhamad Arifin. Melalui kerja sama tersebut, PEP akan memasok gas untuk mendukung kebutuhan operasional PHR di WK Rokan selama periode 2026 hingga 2030.
Baca Juga
Kunjungi PHR, Dirjen Migas Sebut Blok Rokan Mulai Pulih Pascakebakaran Pipa
Direktur Utama PHR Muhamad Arifin mengatakan sinergi antar entitas di lingkungan Subholding Upstream Pertamina menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan operasi hulu migas nasional. “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi nyata guna memastikan keberlanjutan pasokan energi untuk mendukung operasi hulu migas nasional, khususnya di Wilayah Kerja Rokan,” ujar Arifin dikutip Jumat (22/5/2026).
PJBG tersebut memiliki karakteristik khusus karena sumber gas milik PEP tidak terhubung langsung dengan infrastruktur gas PHR. Untuk itu, implementasi penyaluran dilakukan melalui skema virtual pipeline dengan metode swap gas.
Skema tersebut dijalankan melalui kolaborasi beberapa pihak, yakni PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang sebagai produsen gas bersama PEP, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagai konsumen sekaligus titik pertukaran gas, serta PT Pertamina Gas sebagai operator jaringan pipa gas.
Baca Juga
PHR Genjot Produksi Migas dari Sumur Baru di Siak, Uji Coba Awal Hasilkan 1.274 Bph
Volume penyaluran gas dalam kerja sama tersebut direncanakan mencapai 30 billion british thermal units per day (BBTUD). Selain menyelesaikan PJBG, PEP dan PHR juga telah menyepakati swap gas agreement yang implementasinya telah memperoleh persetujuan dari SKK Migas.
Kerja sama ini menjadi bentuk optimalisasi pemanfaatan infrastruktur gas bumi terintegrasi di wilayah Sumatra bagian tengah dan selatan sekaligus memperkuat keandalan pasokan energi nasional.

