Rosan Ungkap Alasan Luke Thomas Ditunjuk sebagai Dirut DSI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengungkap alasan Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai direktur utama (dirut) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Rosan mengungkapkan, track record Luke Thomas menjadi salah satu pertimbangan SEVP Business Performance & Optimization Danantara Indonesia itu ditunjuk memimpinan BUMN yang baru dibentuk untuk mengelola ekspor strategis tersebut.
"Ya kita kan melihat banyak pertimbangan juga, ini kan lebih dari track record-nya juga," kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga
Rosan Benarkan Luke Thomas Ditunjuk sebagai Dirut PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Rosan menyatakan, Luke Thomas Luke Thomas memiliki pengalaman yang kuat di sektor mineral dan perdagangan (trading), termasuk pengalaman memimpin sejumlah perusahaan mineral. Selain itu, Luke Thomas memiliki jaringan yang baik serta kinerja yang sangat baik selama bergabung di Danantara Indonesia.
"Yang paling penting justru pengalaman trading-nya ada, mineralnya ada, jadi pimpinan di banyak perusahaan mineral dan network-nya juga baik, dan yang paling penting juga kita lihat selama ini di Danantara kerjanya juga sangat-sangat baik," ucapnya.
Selain Danantara, Luke Thomas memiliki pengalaman di perusahaan multinasional, termasuk di PT Vale Indonesia. Luke Thomas juga memahami bahasa Indonesia.
"Dia pun bisa bahasa Indonesia juga dan memang istrinya orang Indonesia," katanya.
Baca Juga
Airlangga Minta Investor Tak Khawatir soal Kewajiban Lapor Ekspor ke PT DSI
Luke Thomas merupakan warga negara Australia yang saat ini menjabat sebagai SEVP Business Performance & Optimization Danantara Indonesia. Luke Thomas juga pernah menjabat sebagai direktur PT Vale Indonesia.
Pemerintah membentuk dan menunjuk PT DSI sebagai BUMN yang mengelola ekspor untuk sejumlah komoditas SDA strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro-alloys). Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan menekan praktik under-invoicing, under-pricing, hingga transfer pricing di sektor SDA.

