BP BUMN dan Kemnaker Jamin Transformasi BUMN Tak Rugikan Pekerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pengaturan (BP) BUMN bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepakat memperkuat sinergi untuk memastikan proses transformasi perusahaan negara berjalan tanpa merugikan para pekerja. Pemerintah mengusung prinsip no one left behind guna menjamin tidak adanya pengurangan hak pegawai di tengah upaya pembenahan BUMN.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Kamis (21/5/2026). Pertemuan ini fokus membahas penguatan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja dalam ekosistem BUMN.
"Transformasi BUMN harus tetap mengedepankan perlindungan pegawai dan hubungan industrial yang sehat," ujar Dony dalam keterangan resminya.
Baca Juga
Danantara dan BP BUMN Perketat Standar Kepemimpinan Calon Direksi Perusahaan Negara
Sebagai langkah konkret untuk menjaga stabilitas di lingkungan kerja, setiap BUMN didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Wadah ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pihak manajemen dan pekerja.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi perselisihan hubungan industrial yang mungkin muncul selama proses transformasi berlangsung. Dengan komunikasi yang intensif, diharapkan setiap kebijakan perusahaan dapat diterima dengan baik oleh seluruh insan BUMN.
Selain aspek perlindungan hak, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Para pegawai BUMN didorong untuk memiliki sertifikasi profesional guna menghadapi kebutuhan pengelolaan hubungan industrial yang kian dinamis.
Pemerintah menargetkan tata kelola transformasi BUMN dapat berjalan secara profesional, inklusif, dan berkelanjutan.

