Bagikan

Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Senilai Rp 300 Miliar, 40% Produksi untuk Ekspor

Poin Penting

Wamenperin resmikan pabrik PT Beka Wire Indonesia di Subang dengan investasi Rp 300 Miliar.
Kapasitas produksi 36.000 ton per tahun ditargetkan untuk substitusi impor dan pasar ekspor.
Investasi logam dasar Triwulan I-2026 capai Rp 64,88 triliun demi kemandirian industri.

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan investasi. Hal ini dibuktikan dengan peresmian fasilitas produksi kawat besi galvanis milik PT Beka Wire Indonesia di Subang, Jawa Barat yang dilakukan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.

"Semoga dengan berdirinya pabrik ini dapat menambah kemandirian industri besi baja nasional, khususnya pada produk kawat, serta dapat memperdalam struktur industri penggunanya seperti pada sektor industri lainnya, otomotif, pertanian, energi dan konstruksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, (7/5/2026).

PT Beka Wire Indonesia mencatatkan realisasi investasi mencapai Rp 300 miliar, dengan potensi peningkatan hingga Rp 500 miliar. Pabrik ini memiliki rencana kapasitas produksi sebesar 36.000 ton per tahun, yang memproduksi jenis kawat coated wire (hot dip galvanized, zinc-aluminium, bezilum) dan non-coated wire.

Sebagai komitmen memperluas pasar global, 40% dari total produksi tersebut dialokasikan untuk diekspor ke berbagai negara di Asia Tenggara, Amerika Latin, Eropa, dan Australia. Investasi ini menjadi angin segar di tengah tantangan neraca perdagangan komoditas kawat besi dan baja.

Baca Juga

Bos Krakatau Steel: Hilirisasi Baja Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Impor

Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), kinerja ekspor produk kawat besi dan baja menunjukkan tren penurunan. Volume ekspor komoditas ini merosot 48,5%, dari 22.225 ton pada tahun 2021 menjadi 11.442 ton pada tahun 2025.

Sementara itu, impor justru mengalami peningkatan tipis, yang menyebabkan defisit melebar dari -113.567 ton (2021) menjadi -132.221 ton (2025). Penurunan yang signifikan juga terjadi secara khusus pada produk kawat besi baja lapis galvanis.

Oleh karena itu, Wamenperin menegaskan bahwa langkah PT Beka Wire Indonesia akan sangat mendukung peningkatan nilai tambah industri logam dalam negeri, mendorong substitusi impor, dan memperluas kapasitas produksi nasional.

Kehadiran pabrik baru ini juga selaras dengan capaian positif sektor Industri Pengolahan (IP) yang terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pada Triwulan I Tahun 2026, sektor IP tumbuh sebesar 5,04%, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu (4,55%).

Khusus untuk investasi pada industri logam dasar, realisasinya mencapai Rp 64,88 triliun pada Triwulan – I Tahun 2026, yang menyumbang sekitar 13% dari total investasi nasional.

Baca Juga

Menperin Janji Proteksi dan Perkuat Industri Baja Nasional

Guna menjaga iklim usaha yang kondusif dan memperkuat daya saing industri baja nasional secara berkelanjutan, Pemerintah terus menjalankan kebijakan strategis melalui enam pilar utama yang saling terintegrasi, pertama melalui Perlindungan Pasar, melalui instrumen trade remedies dan pengendalian impor, termasuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) guna melindungi industri nasional dari praktik perdagangan tidak adil.

Kedua, kebijakan Energi, kepastian volume dan harga melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk mengendalikan biaya produksi. Ketiga, Penerapan Standar, Kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk baja hilir untuk meningkatkan mutu dan melindungi konsumen.

Pilar keempat, Penguatan Pohon Industri, menjamin stabilitas dan ketersediaan bahan baku dari hulu hingga hilir. Kelima, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penyerapan produk baja nasional difokuskan pada Proyek Strategis Nasional. Dan pilar terakhir, Insentif Fiskal dan Investasi, penyediaan fasilitas Tax Allowance, Tax Holiday, serta Masterlist bahan baku untuk menarik investasi.

Sebagai langkah konkret pengendalian, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Regulasi ini berfungsi mengendalikan arus impor untuk kebutuhan bahan baku maupun barang modal.

"Kami berharap, kehadiran pabrik ini dapat menjadi pendorong transformasi industri logam nasional menuju industri yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan," ungkap Faisol Riza.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024