BEI Lelang 11 Saham Bursa pada 1 September 2026, Ini Syarat Pesertanya
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar pelelangan 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau merupakan hasil pembelian kembali (buyback).
Pelelangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, pukul 14.00 WIB, di Ruang Rapat Utama BEI, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jakarta. Proses pelelangan juga dapat diikuti secara daring oleh peserta yang telah mendaftarkan diri.
Baca Juga
Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir Rp 723 Miliar, dan Kembalikan Rp 204 Miliar Dana Korban
Pelaksanaan pelelangan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa serta Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa.
Dalam pengumuman tertulis pada Jumat (7/8/2026), BEI menjelaskan sebanyak 11 saham bursa yang akan dilelang merupakan saham yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh bursa. Pengalihan kepemilikan saham tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan.
BEI menyatakan perusahaan efek yang ingin mengikuti pelelangan wajib memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
Baca Juga
Selain itu, calon peserta juga harus memperoleh Surat Konfirmasi dari BEI sebagai syarat untuk melakukan pembelian saham bursa. Permohonan sebagai peserta lelang harus diajukan secara tertulis kepada BEI paling lambat 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
BEI juga mengingatkan pelelangan tidak akan dilaksanakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak terdapat perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-H yang mengatur bahwa pelelangan saham bursa tidak diselenggarakan apabila tidak ada calon peserta lelang.

