micro site logo
logo datatrust
Share

OJK Blokir 6.000 Rekening Bank Terkait Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 rekening bank yang terkait dengan judi online alias judol.

 

Kabar itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).

 

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian.

 

Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK juga telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File atau CIF yang sama.

 

Untuk diketahui, CIF merupakan sistem yang berisikan seluruh informasi nasabah di suatu bank. Nomor CIF ini merupakan sebuah sistem dari bank yang berfungsi untuk mencatat serta mengetahui data-data pribadi, data keuangan, dan data-data yang terkait nasabah lainnya.

 

Baca Juga

Begini Jurus OJK Dorong Pembiayaan Produktif di Industri P2P Lending

 

Dian menjelaskan, hal tersebut seiring dengan permintaan OJK terhadap pihak bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online, dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

 

"Apabila dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," ungkap Dian.

 

Dian menegaskan, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

 

Baca Juga

OJK Catat Pelemahan IHSG Sebesar 0,23% per Juli 2024

 

Menurut Dian, OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja anti fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening. "Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online," jelas Dian.

 

Di sisi lain, Dian membeberkan, perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi.

 

"Sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp 10.000," terang Dian.

 

 

 

 

logo footerlogo footer
The Convergence Indonesia, 5th floor, Rasuna Epicentrum Complex, HR Rasuna Said Street, Karet, Kuningan, Setiabudi, Central Jakarta, Jakarta 12940

FOLLOW US

logo white investortrust
Has been verified by the Indonesian Press Council
Certification No1188/DP-Verifikasi/K/III/2024