Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK di Jakarta Pusat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Kejadian tersebut mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
KontraS dalam keterangannya menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".
Andrie Yunus kemudian segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis.
"Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya, Jumat (13/3/2026).
Dimas menyebut, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (JembatanTalang) dengan mengendarai kendaraan roda dua, yakni diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021.
Baca Juga
KontraS: Segala Bentuk Kekerasan Adalah Pelanggaran Serius Terhadap HAM
Pelaku penyiraman diduga dilakukan oleh 2 orang laki-laki. Saat melancarkan aksi, kedua terduga pelaku berkendara menggunakan satu motor. Adapun terduga pelaku yang berperan sebagai pengendara memiliki ciri-ciri menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam. Sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.
"Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya," ujarnya.
KontraS menilai bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. KontraS mendesak agar peristiwa tersebut harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
"Pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya.

