Iwakum Terima Penghargaan dari PWI pada Peringatan Hari Pers Nasional 2026
SERANG, investortrust.id — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Serang, Banten, Senin (9/2/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Salah satunya melalui uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Seusai menerima penghargaan, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengatakan penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas kerja kolektif para wartawan hukum yang selama ini konsisten mengawal isu penegakan hukum, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi.
“Penghargaan ini kami maknai sebagai pengingat sekaligus tanggung jawab moral untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pers pada kepentingan publik,” kata Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan penghargaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada organisasi, tetapi juga kepada seluruh wartawan hukum yang bekerja dengan komitmen pada etika dan konstitusi.
“Ini adalah apresiasi bagi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan berintegritas. Bagi kami, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus menguatkan jurnalisme hukum yang kritis namun tetap bertanggung jawab,” katanya.
Kamil dan Ponco menegaskan komitmen Iwakum untuk terus berkontribusi dalam penguatan kebebasan pers, jurnalisme hukum yang berintegritas, serta penegakan prinsip negara hukum yang demokratis.
Diberitakan, MK mengabulkan sebagian gunakan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum.
Baca Juga
Gubernur Banten Sebut Pers Sehat Jadi Fondasi Ekonomi Berdaulat
Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta, serta harus mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

