Bagikan

PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal di Indonesia Nyaris Rp 1.000 Triliun

JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah di Indonesia. PPATK mengungkapkan sepanjang periode 2023-2025, nilai transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran uang nyaris Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun.

Dalam laporan "Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025: Menjaga Kedaulatan dan Integritas Ekonomi Bangsa", PPATK menaruh perhatian terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kejahatan keuangan terkait lingkungan atau green financial crime (GFC). PPATK telah menerbitkan 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas ilegal, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya. Selain itu, PPATK menduga terdapat praktik aliran emas hasil tambang emas ilegal menuju pasar luar negeri.

"Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Hubungan dan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan pers, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga

KPK dan Pemprov NTB Tutup Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 1,08 Triliun per Tahun 

Sementara itu, untuk sektor lingkungan hidup, Natsir Kongah mengatakan, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,7 triliun.

"Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air," katanya.

Untuk sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. Nilai transaksi ini diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara illegal.

"Karena tidak ditemukan sertifikat verifikasi legalitas kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan," katanya.

Baca Juga

Kemenkomdigi dan PPATK Tekan Transaksi 'Judol' Turun 57% Jadi Rp 155 Triliun

Secara total, sepanjang 2025, PPATK menerima sebanyak 43,72 juta pelaporan terkait pencucian uang dan pencegahan pendanaan, serta kejahatan lainnya dengan perputaran dana senilai Rp 2.085 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat dibanding 2024 dengan 35,65 juta laporan dan total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp 1.459,65 triliun.

"PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, dan 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp 2.085,48 triliun, meningkat 42,88% dari tahun 2024 sebesar Rp 1.459,65 triliun," katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024