Pernyataan Wamenham soal Pendanaan LSM Dinilai Upaya Bangun Transparansi
JAKARTA, investortrust.id -- Pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto terkait pendanaan non-governmental organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai respons beragam. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut perlu dibaca dalam konteks kehati-hatian kebijakan negara. Namun, pihak lain menganggap pernyataan Wamenham tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap gerakan sipil.
Menanggapi pro-kontra tersebut, Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho menilai pernyataan Wamenham Mugi mestinya ditempatkan sebagai wacana kebijakan yang terbuka untuk diperdebatkan, bukan langsung dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Baca Juga
"Pendanaan selalu membawa konsekuensi relasi. Membicarakan sumber pendanaan NGO bukan berarti menuduh atau menstigma, tetapi justru bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem demokrasi," kata Agung dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kebijakan publik dan ruang advokasi tidak terdistorsi oleh kepentingan yang bertentangan dengan kebutuhan nasional. Karena itu, pembahasan mengenai sumber pendanaan LSM disebut sebagai bagian dari fungsi kehati-hatian negara, bukan pembatasan kebebasan berserikat dan berekspresi.
Agung menilai, negara demokratis membuka ruang bagi siapa pun untuk saling mengkritik. Namun, Agung mengingatkan masyarakat sipil tidak seharusnya kebal dari evaluasi publik. Menurutnya, relasi negara dan LSM idealnya dibangun di atas dialog yang setara.
"Demokrasi memberi ruang bagi NGO untuk mengkritik negara, sekaligus memberi ruang bagi negara untuk mengajukan pertanyaan secara proporsional. Yang penting adalah tidak ada kriminalisasi dan tidak ada pembungkaman," ucapnya.
Terkait usulan agar negara dapat turut hadir dalam skema pendanaan NGO, Agung menilai gagasan tersebut perlu dibaca sebagai opsi kebijakan, bukan instrumen kontrol. Ia menekankan desain kebijakan menjadi kunci utama.
"Jika pendanaan negara dirancang dengan mekanisme independen, transparan, dan tanpa intervensi substansi, justru bisa memperkuat kemandirian organisasi masyarakat sipil," ungkapnya.
Sementara itu, kekhawatiran masyarakat sipil terkait potensi penyempitan ruang kebebasan tetap dianggap relevan. Namun, penolakan terhadap diskusi mengenai pendanaan sejak awal dinilai berisiko menutup ruang dialog publik yang lebih luas dan konstruktif.
Menurutnya polemik tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih terbuka antara negara dan masyarakat sipil. Kedua pihak berada dalam satu ekosistem demokrasi yang sama dan sama-sama memikul tanggung jawab menjaga akuntabilitas, kebebasan, serta kepentingan publik.
Sebelumnya, Wamenham Mugiyanto dalam sebuah forum publik menyinggung soal pendanaan organisasi non-pemerintah. Dalam pernyataannya, Mugiyanto menyoroti kemungkinan adanya pengaruh kepentingan donor asing terhadap arah program dan advokasi LSM di Indonesia.
Ia juga menyampaikan gagasan agar negara dapat mengambil peran lebih besar dalam mendukung pendanaan organisasi masyarakat sipil. Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari sejumlah organisasi dan jaringan masyarakat sipil.
Baca Juga
Hadiri Sidang Dewan HAM PBB, Wamenham: Akuntabilitas Kunci Perdamaian Palestina
Koalisi masyarakat sipil menilai pernyataan Wamenham Mugi berpotensi menimbulkan stigma terhadap NGO, khususnya yang menerima pendanaan dari luar negeri. Mereka menilai narasi tersebut dapat mempersempit ruang kebebasan berserikat dan berekspresi, serta mengaburkan peran penting masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan negara.
Koalisi masyarakat sipil kemudian menyampaikan pernyataan sikap terbuka yang menuntut Wamenham mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf. Mereka juga menegaskan penerimaan dana donor asing merupakan praktik yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, selama dilakukan secara transparan dan akuntabel.

