KISP Nilai Wacana Pilkada Tidak Langsung Cederai Demokrasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) tegaskan menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. KISP menilai Pilkada melalui mekanisme pemilihan di DPRD sangat mencederai nilai-nilai berdemokrasi.
"Komite Independen Sadar Pemilu Menolak tegas setiap wacana dan upaya perubahan mekanisme pilkada dari langsung menjadi tidak langsung," Koordinator Umum KISP Moch Edward Trias Pahlevi dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
KISP memandang bahwa dalam sistem pilkada tidak langsung, garis akuntabilitas kepala daerah bergeser dari rakyat ke DPRD dan struktur partai politik yang memilihnya. Edward mengatakan kondisi tersebut berpotensi melemahkan transparansi, memperbesar ruang politik transaksional, dan menyulitkan publik untuk mengawasi proses pengambilan keputusan di daerah.
KISP menilai pilkada tidak langsung lebih rentan terhadap politik transaksional antar elite karena proses pemilihan yang tidak langsung dan melibatkan negosiasi antar anggota DPRD atau kelompok elite lainnya.
"Hal ini tidak berfokus pada pertarungan program kerja, serta meningkatkan risiko korupsi," ujarnya.
Baca Juga
Rektor Paramadina Soroti Soal Usulan Pilkada Tak Langsung dan Demokrasi Alien
KISP menilai seharusnya peningkatan kualitas pilkada langsung perlu diprioritaskan melalui reformasi regulasi (Revisi Undang-Undang Pemilu & Pilkada), partai politik, dan penyelenggara pemilu, bukan dengan menggantinya menjadi pilkada tidak langsung. Menurutnya masalah utama pilkada selama ini ada pada tata kelola, politik uang, dan rekrutmen calon
"Solusinya adalah pembenahan sistem, bukan pengurangan hak pilih rakyat," ucapnya.
KISP dalam kajiannya menyatakan bahwa mengganti sistem Pilkada ke DPRD tidak otomatis menyelesaikan problem biaya tinggi dan politik uang. Hal tersebut lantaran sumber masalahnya ada pada partai dan regulasi pemilu.
"Dalam pemahaman Komite Independen Sadar Pemilu bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung adalah koreksi atas demokrasi elitis masa lalu, sehingga perlu dipertahankan sambil memperbaiki desain dan regulasinya," ungkapnya.
KISP memandang, jika alasan anggaran biaya politik membesar, maka efisiensi anggaran dapat dikejar dengan regulasi kampanye yang lebih ketat, pembatasan iklan kampanye yang berbiaya tinggi, optimalisasi media negara/daerah sebagai kanal sosialisasi gratis bagi semua kandidat, serta sanksi yang tegas terhadap praktik politik uang. Dengan demikian, KISP menegaskan bahwa arah pembenahan demokrasi lokal bukanlah mengurangi hak rakyat, melainkan memperbaiki tata kelola pilkada langsung agar lebih jujur, adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

