Ketua KPPS Rawa Badak Utara Jakut Meninggal Seusai Bertugas
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara (Jakut), Iyos Rusli meninggal dunia setelah bertugas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) malam. Rusli tiba-tiba merasa sakit saat proses melakukan penghitungan suara.
"Iya kami tadi sudah melayat ke rumah duka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Gidion Arif Setyawan dikutip dari Antara.
Baca Juga
Berdasarkan laporan dari Polsek Koja, Iyos Rusli (50) meninggal saat melaksanakan tugas di TPS 70 Rawa Badak Utara. Saat membacakan dan menghitung surat suara, Iyos tiba-tiba merasakan tidak enak badan, lalu pamit pulang ke rumahnya.
Sesampai di rumahnya di Jalan Rawabinangun VIII Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Iyos pingsan. Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kelurahan Rawa Badak Utara, Aipda Sigit Kamseno selanjutnya memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan Iyos. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Setelah pengecekan, diketahui korban Iyos Rusli telah meninggal dunia," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, maupun puskesmas, ada sejumlah petugas yang berobat jalan dan ada yang dilaporkan meninggal. Sebanyak empat petugas meninggal dan kematian tersebut telah diverifikasi.
"Ada dilaporkan 13 kematian, tetapi masih proses verifikasi Dinkes setempat," ucapnya.
Dikatakan, sebanyak sekitar 15% petugas KPPS berusia di atas 55 tahun. Sebagian dari mereka memiliki penyakit komorbid.
"Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia.
Sebelumnya terdapat sejumlah upaya guna mengurangi risiko pada kesehatan saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berlangsung, seperti skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS. Syarat-syarat yang diajukan, kata dia, antara lain usia yang dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun. Selain itu mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.
"Sehat secara kejiwaan, tidak memiliki gangguan mental dalam bentuk apa pun," kata Nadia.
Baca Juga
Selain itu mereka juga membatasi waktu bekerja yaitu 8 hingga 10 jam sehari. Nadia menyatakan mereka juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan serta konsep 4C bagi petugas KPPS yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.
Sebagai upaya pencegahan dari kejadian kegawatdaruratan, lanjutnya, puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari. Selain itu sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 juga disiagakan. PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.
"Tetap siaga jika ada bencana alam, non-alam maupun konflik sosial, dan pemda harus membuat rencana antisipasi bila ada bencana," kata Siti Nadia Tarmizi.

