Masyarakat Penerima Bansos PKH akan Wajib Jadi Anggota Koperasi Merah Putih
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengatakan masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial (bansos), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non-tunai akan didorong untuk wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Ia menyebut, rencana yang sama juga dimiliki oleh Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf.
"Kenapa? Karena begitu mereka menjadi anggota, mereka bisa beli barangnya di tokonya Koperasi Desa. Kemudian setiap akhir tahun mereka juga mendapatkan bagian manfaat dari sisa hasil usaha dari Koperasi Merah Putih," katanya saat ditemui pada sela agenda Kompas100 CEO Forum di Hall ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025).
Menurut Ferry, rencana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang berada di desil 1 dan desil 2 untuk mendapatkan tambahan pendapatan, khususnya dari sisa hasil usaha Koperasi Merah Putih.
Ia mengungkap Kemenkop pada prinsipnya menyambut positif rencana tersebut. Terlebih, jumlah penerima bansos PKH yang dicatat oleh Kemensos adalah sekitar 25 juta orang.
Baca Juga
Uji Coba Bansos Digital Selesai, Pemerintah Masuki Tahap Krusial Integrasi Data
"KPI (key performance indicator, red) dari Kemenkop pun juga jumlah penambahan ini jadi menambah signifikan, ada tambahan 25 juta masyarakat yang menjadi anggota Koperasi Merah Putih," jelasnya.
Sebelumnya Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, mengungkap pemerintah bakal menjadikan keanggotaan Koperasi Merah Putih menjadi syarat penerima bansos PKH.
Ia mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penerima PKH adalah yang betul-betul membutuhkan, atau yang tercatat masuk di desil 1 dan desil 2 pada Data Tunggal Sosial EKonomi Nasional (DTSEN).
"PKH ya, yang di Kementerian Sosial penerimanya itu nanti disalurkan melalui koperasi. Nah, ini sedang kita diskusikan caranya sehingga dapat dipastikan bahwa penerimanya itu adalah penerima yang benar-benar," kata Henra dalam media briefing di kantor Kemenkop, Jumat (21/11/2025).

