Cak Imin: Satgas Penataan Pembangunan Pesantren Libatkan Berbagai Kementerian dan Lembaga
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Menko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren yang dibentuk pemerintah untuk memantau dan menata infrastruktur pesantren akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).
Kementerian yang dilibatkan yaitu Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Agama yang didukung K/L lainnya di tingkat pusat maupun daerah.
“Satgas ini terus bergerak untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan melakukan jemput bola. Kami akan turun berdasarkan data yang kami miliki maupun laporan masyarakat,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga
Menteri PU Ungkap Hanya 51 dari 42.433 Pondok Pesantren yang Kantongi PBG
Dia menuturkan, peran utama Satgas Penataan Pembangunan Pesantren berada di tangan Dinas PU. Dinas PU kabupaten/kota akan menjadi ujung tombak di lapangan, dengan dukungan PU provinsi. Untuk itu, kepala dinas PU di setiap daerah harus aktif melaporkan potensi kerawanan bangunan di lingkungan pondok pesantren.
“Ini pekerjaan besar. Jumlah pesantren kita lebih dari 40 ribu, tentu bukan hal yang ringan. Semua pihak harus terlibat,” ujar dia.
Ketua Umum PKB itu menjelaskan, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan menerapkan skala prioritas dalam penanganan. Laporan yang masuk, baik melalui jemput bola maupun hasil pemantauan bersama pemerintah daerah, akan difokuskan pada pesantren yang paling rawan.
Baca Juga
“Skala prioritas bisa karena usia bangunan, karena tambal sulam, atau karena tidak memenuhi standar teknis. Maklum, rata-rata pesantren kita dibangun secara swadaya dan apa adanya,” ucap dia.
Cak Imin membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren usai mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Satgas tersebut dibentuk untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.

