Yusril Pastikan Polisi Penabrak Affan Kurniawan Bakal Dijerat Pidana
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan proses hukum terhadap polisi yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, tengah berjalan. Ia memastikan kasus yang menghilangkan nyawa Affan Kurniawan itu akan dilanjutkan ke ranah pidana.
Menurut Yusril, proses pidana terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat tengah berlansung.
"Akan dilanjutkan ke dakwaan pidana ke pengadilan umum," kata Yusril saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga
Kapolri Pastikan Sidang Etik Kasus Pengemudi Ojol Rampung dalam Sepekan
Yusril menjelaskan, proses pidana terhadap dua anggota Brimob itu akan dilakukan setelah selesainya proses sidang etik.
"Saya sudah dapat kepastian dari Wakil Kapolri, dua orang ini akan diadili di pengadilan pidana," sebut Yusril.
Diberitakan, Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Affan yang tengah menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi ojol kala itu terpaksa menerobos kerumunan demonstran lantaran harus mengantar pesanan makanan.
Baca Juga
Di dalam mobil yang melindas Affan, Rohmat bertindak selaku pengemudi. Di sebelahnya ada Kompol Kosmas, selaku atasan Rohmat. Sedangkan duduk tepat di kursi belakang pengemudi adalah lima anggota Brimob lainnya, yaitu Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M Rohyani.
Sidang etik terhadap Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat digelar pada 3 dan 4 September 2025. Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Kosmas dan Rohmat mengajukan banding atas putusan majelis etik tersebut.

