Menonaktifkan Anggota DPR, Formappi: Upaya Fraksi Menyenangkan Publik Sesaat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Sebanyak lima anggota DPR telah dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR RI. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penonaktifan tersebut sebagai respons cepat fraksi atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik terkait nama-nama tersebut.
"Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja," kata Lucius kepada Investortrust.id, Selasa (2/9/2025).
Lucius menjelaskan diksi "non-aktif" tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan PAW (pergantian antara waktu). Karena itu penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktifitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain.
"Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja," ujarnya.
Lucius menyebut, "non aktif" hanyalah istilah untuk meliburkan anggota dari kegiatan pokok mereka dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik.
"Mereka hanya "disembunyikan" sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi," tuturnya.
Menurutnya partai seharusnya menggunakan diksi pemberhentian. Dengan pemberhentian maka partai atau fraksi memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader-kader karena dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat.
"Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat," tegasnya.
Sebelumnya Fraksi Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach imbas pernyataan mereka yang menuai kecaman publik. Langkah serupa juga dilakukan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Fraksi Partai Golkar yang menonaktifkan Adies Kadir.

