Menkum Masih Tunggu Putusan Pengadilan Singapura Soal Pemulangan Paulus Tannos
Poin Penting
|
"(Proses pemulangan) Paulus Tannos sementara masih berlangsung. Sidangnya sudah dua kali diputuskan, yang bersangkutan minta penundaan penahanan tapi sudah dua kali juga diputus oleh pengadilan Singapura," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Supratman menegaskan Indonesia tidak bisa ikut mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan Singapura. Hal tersebut menurutnya merupakan kewenangan otoritas peradilan Singapura.
"Oh nggak bisa (ikut campur), Paulus Tannos kita harus menunggu putusan pengadilan ya. Itu otoritas Singapura nggak bisa kita (ikut) campur," ujarnya.
Sebelumnya pengadilan negeri Singapura diberitakan menggelar sidang lanjutan permohonan ekstradisi tersangka kasus proyek e-KTP pada Kamis (7/8/2025) lalu. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu putusan sidang tersebut.
"Semuanya (persyaratan administrasi dan dokumen) sudah selesai. Nah tinggal ya KPK menunggu keputusan apa yang akan diambil," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama hukum antarnegara merupakan kewenangan Kementerian Hukum. Kementerian Hukum nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri yang ada di Singapura.
"Kemudian terkait dengan penangkapan dia sebagai tersangka, sebagai DPO akan disampaikan oleh KPK, karena itu kasus ditangani oleh KPK. Dan semua persyaratan-persyaratan yang dimintakan oleh pengadilan yang ada di Singapura, yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Hukum, sudah disampaikan kepada KPK," jelasnya.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Ia berstatus buron sejak Agustus 2019.
Pada 7 Juni 2025, Paulus telah ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan telah menjalani sidang pendahuluan (committal hearing) terkait proses ekstradisi pada 23–25 Juni 2025.

