Ikut Prabowo Selama Kampanye Pilpres 2024, Mayor Teddy Tak Langgar Aturan
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya mendampingi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto selama masa kampanye Pilpres 2024 tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Termasuk saat Mayor Teddy hadir dalam debat capres beberapa waktu lalu.
Kehadiran Mayor Teddy selama masa kampanye menjadi salah satu dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka menilai Mayor Teddy melakukan pelanggaran pemilu terutama terkait netralitas anggota TNI.
Baca Juga
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin
MK menyatakan, Mayor Teddy tidak termasuk tim atau pelaksana kampanye capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, kehadiran Teddy merupakan bagian dari fasilitas keamanan dari negara yang melekat dengan Prabowo sebagai menteri pertahanan (menhan). Apalagi, penetapan tugas Mayor Teddy mendampingi Prabowo selama masa kampanye telah diperkuat dengan izin dari Mabes TNI.
"Dengan demikian kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat calon presiden dan wakil presiden dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal demikian ditegaskan juga oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono," kata hakim konstitusi, Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dikatakan, MK telah memeriksa dalil Anies-Cak Imin, jawaban KPU sebagai termohon, dan keterangan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Selain itu, majelis hakim MK juga telah memeriksa bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan Anies-Cak Imin, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Dari pemeriksaan tersebut, MK menilai dalil pelanggaran pemilu Mayor Teddy telah diselesaikan Bawaslu yang menyimpulkan tidak ada dugaan pelanggaran pemilu.
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalikan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan
Dikatakan, Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"
Dengan demikian, MK menyatakan, dalil Anies-Cak Imin terkait kehadiran Mayor Teddy tidak beralasan hukum.
Baca Juga
Anies-Cak Imin Sebut Jokowi Dukung Gibran, MK: Tak Beralasan Hukum
Diberitakan, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim MK akan membacakan putusan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin terlebih dahulu. Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan atas permohonan Ganjar-Mahfud.

