Kasus Korupsi Taspen, KPK Jadwalkan Periksa Petinggi Sinarmas Indra Widjaja
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Indra Widjaja, Selasa (15/4/2025). Indra diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Selain Indra yang merupakan putra pendiri Sinarmas Grup Tjipta Widjaja itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono.
Baca Juga
KPK Sita Uang Tunai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
“Hari ini Selasa (15/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
KPK diketahui sempat menjadwalkan memeriksa Indra Widjaja sebagai saksi kasus dugaan korupsi Taspen pada Rabu (12/2/2025). Namun, Komisaris Utama PT AB Sinar Mas Multifinance dan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas itu absen dari panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Indra tidak menghadiri pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan sedang sakit. Untuk itu, KPK menjadwalkan memeriksa Indra pada hari ini.
“Tidak hadir alasan sakit,” kata Tessa.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat dan menahan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Baca Juga
Bank Mandiri Taspen Perkuat Program Tiga Mantap, Cek Keuntungannya
ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANS Kosasih dan tersangka EHP.

