Fraksi PKB Minta Penyelenggara Pemilu Pastikan PSU Tak Munculkan Sengketa Berulang
JAKARTA, Investortrust.id -- Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) DPR RI meminta memastikan proses pemungutan suara ulang (PSU) benar-benar berjalan fair, transparan, dan demokratis. Hal tersebut penting dilakukan PSU tidak memunculkan sengketa berulang yang berdampak pada proses demokrasi hingga membengkaknya biaya.
"Kami berharap pemerintah, KPU, dan Bawaslu harus benar-benar memastikan jika pelaksanaan PSU tidak memunculkan sengketa berulang yang memicu keresahan dan kerusuhan di masyarakat. Komisi II DPR harus segera memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Menteri terkait untuk memastikan agar pelaksanaan PSU berjalan baik dan demokratis," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, dalam keterangannya dikutip Selasa (4/3/2025).
Jazilul menjelaskan terjadinya PSU merupakan konsekuensi adanya sengketa Pemilu. Menurutnya cukup ironis ketika beberapa pemicu PSU ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak dini.
"Kasus PSU di Tasikmalaya misalnya tidak akan terjadi jika dari awal penyelenggara Pemilu cermat untuk memastikan persyaratan terkait periodesasi jabatan calon kepala daerah terpenuhi atau PSU karena legalitas ijazah calon kepala daerah. Ini kan hal sepele yang berdampak besar karena harus ada pengulangan pemungutan suara dengan biaya besar," ucapnya.
Jazilul meminta Pemerintah menyelesaikan keluhan Bawaslu terkait anggaran yang dimiliki saat ini. Menurutnya bagaimanapun Bawaslu mempunyai peran penting di dalam penyelenggaraan pemilu.
"Jangan sampai ada masalah anggaran yang menyebabkan Bawaslu tidak melakukan pengawasan. Ini kan bisa jadi kacau. Pemerintah harus mengatur anggaran untuk pelaksanaan PSU," ujarnya.
Selain itu pelaksanaan pemilihan kepala daerah hingga PSU yang menghabiskan anggaran yang sangat besar menurut Gus Jazil harus dilakukan evaluasi. Menurutnya, anggaran yang besar dalam pelaksanaan Pilkada lebih baik dialokasikan untuk pembangunan sosial ekonomi negara.
"Kami mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada yang berbiaya tinggi," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di 24 daerah di seluruh Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan MK usai ditemukan adanya keselahan administrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 seperti periodisasi masa jabatan, surat keterangan tidak pernah dipidana hingga legalitas ijazah. (C-14)

