Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi soal KPK Tahan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Yusril menekankan, pemerintah tidak bisa mengintervensi langkah KPK, termasuk dalam menahan Hasto. Pemerintah, katanya, menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga
Tahan Hasto Kristiyanto, KPK Ungkap Kabar Terbaru soal Harun Masiku
"Kita enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Yusril menyatakan, KPK juga harus menghormati hak-hak Hasto untuk melakukan pembelaan. Menurut dia, Hasto dapat menghubungi pengacaranya untuk melakukan upaya hukum.
Dikatakan, KPK dapat menahan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, hingga mencegah seseorang pergi ke luar negeri. Namun, KPK juga harus memberi ruang kepada tersangka untuk membela diri.
"Jadi KPK bisa menahan orang, bisa menyatakan orang sebagai tersangka, bisa mencegah orang pergi ke luar negeri, tetapi para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan," katanya.
Menurutnya, keadilan dapat terwujud jika hak-hak tersangka dan KPK dihormati oleh seluruh pihak.
“KPK boleh melakukan ini, tetapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” katanya.
Baca Juga
Diberitakan KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto diperiksa selama lebih dari 8 jam. Hasto yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIB tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak hanya itu, tangan Hasto juga tampak diborgol.

