micro site logo
logo datatrust
Share

KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Ditahan? 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024). Foto: Istimewa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024). Foto: Istimewa.

 

JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto bakal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

 

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK lantaran Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (17/2/2025) kemarin. Saat itu, Hasto beralasan sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

 

Baca Juga

Alasan Praperadilan Ditolak KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Kamis 

 

"KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

 

Muncul spekulasi Hasto bakal ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan. Untuk itu, penyidik menunggu dan mengimbau Hasto untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

 

"Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

 

Asep menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan. Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun. Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti. 

 

"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan. Nah, kemudian juga kita ada alasan, misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," katanya. 

 

Sementara itu, tim hukum Hasto memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada hari ini. 

 

"Besok datang," kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

 

Tim hukum PDIP sempat meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto karena tengah mengajukan praperadilan lagi. Namun, Johannes menyebut Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

 

"Sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan pagi," katanya.

 

Baca Juga

Kuasa Hukum Minta KPK Hormati Praperadilan yang Kembali Diajukan Hasto

 

KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024. Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun. 

 

 

 

Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri. 

logo footerlogo footer
The Convergence Indonesia, 5th floor, Rasuna Epicentrum Complex, HR Rasuna Said Street, Karet, Kuningan, Setiabudi, Central Jakarta, Jakarta 12940

FOLLOW US

logo white investortrust
Has been verified by the Indonesian Press Council
Certification No1188/DP-Verifikasi/K/III/2024