KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat Rabu (22/1/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.
Baca Juga
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Selama 2 Pekan
Tessa mengungkapkan rumah tersebut merupakan milik mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz.
"Informasi ter-update rumah Djan Faridz," katanya.
Belum diketahui barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih (berlangsung)," kata Tessa.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Bungkam Seusai Diperiksa KPK, PDIP Sebut Tiru Megawati
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

