Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah Dihukum 12 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp 210 Miliar atas Kasus Korupsi Timah
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Riza Pahlevi dan Emil membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar subsider 6 tahun penjara.
Jaksa meyakni Riza Pahlevi dan Emil terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Baca Juga
Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Timah
Jaksa mendakwa ketiga orang tersebut bersama sejumlah terdakwa lain melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun berdasarkan audit BPKP.

